Usia berapakah seseorang dinyatakan lansia, sehingga kewajiban berpuasa cukup diganti dengan bayar fidyah?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
FATIMAH, Pasuruan
PUASA Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mukallaf (berakal dan balig). Tak terkecuali bagi para orang tua yang telah lanjut usia (lansia). Mereka tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Meski demikian, karena faktor lanjut usia, pada umumnya fungsi sebagian anggota tubuhnya menurun. Tidak seperti kondisi waktu muda. Di sisi lain ibadah puasa adalah ibadah yang membutuhkan stamina prima, karena menahan makan dan minum selama seharian.
Jika kesehatan tubuh tidak lagi mendukung lantaran faktor usia, apakah para lansia juga tetap diwajibkan berpuasa?
Dalam syariat Islam dikenal berbagai keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadan. Tetapi, bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu secara fisik atau mengalami kesulitan dan kepayahan dalam menjalankan puasa.
Di antaranya, mereka yang sudah berusia lanjut. Mengenai hal ini Alquran menjelaskan: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah 184).
Meski dapat keringanan untuk tidak puasa, namun tetap ada kewajiban membayar fidyah. Yaitu, 1 mud makan pokok (675 gram atau 6,75 ons) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Tentang ayat di atas, Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan, maksud dari kata “orang yang berat menjalankan puasa” adalah orang tua yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa, tetapi tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu Magrib,” (Fath al-Wahhab, juz 1, halaman 213).
Mengenai umur berapa dikategorikan sebagai lansia? Ada beberapa pendapat terkait umur berapa dikategorikan lansia. Menurut Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab al-Iqna’, juz 2, halaman 397, disebutkan seseorang dianggap lansia ketika sudah melewati umur 40 tahun lebih dan tidak kuat melakukan ibadah puasa. Dalam artian, sekiranya saat mencoba bertahan untuk berpuasa, akan merasakan tekanan fisik yang amat berat atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung oleh umumnya masyarakat (masyaqoh syadidah).
Bisa disimpulkan seseorang bisa mendapat dispensasi tidak menjalankan puasa lantaran lansia harus memiliki dua catatan. Pertama, umur 40 tahun lebih. Kedua, tidak mampu melakukan puasa penuh setelah melakukan serangkaian percobaan.
Ketika pada waktu tertentu orang lanjut usia kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka wajib baginya untuk kembali melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakannya. Dan, tidak berkewajiban mengganti puasa yang sebelumnya pernah ditinggalkan. Sebab, telah terganti dengan pembayaran fidyah (Hasyiyah al-Jamal, Juz 8, Halaman. 27). Wallahu a’lam Bisshowab. (*)
Diasuh oleh: Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso. Editor : Jawanto Arifin