PROBOLINGGO, Radar Bromo–Dalam waktu dua hari saja, Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal.
Ratusan bungkus itu berasal dari 86 pres rokok ilegal yang disita dari sejumlah toko di sekitar kota.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Probolinggo, Nurahmad mengatakan, rokok-rokok itu disita saat sidak selama dua hari. Yaitu, Kamis – Jumat (20-21/11).
Sebelum sidak menurutnya, terlebih dahulu pihaknya melakukan deteksi dini untuk memetakan lokasi yang disinyalir menjual rokok ilegal. “Baru kemudian kami eksekusi dengan mendatangi lokasi tersebut,” terangnya.
Kamis (20/11), sidak dilakukan di tiga titik yang tersebar di Kota Probolinggo.
Yang mengejutkan, tim menemukan 83 pres atau 830 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko bangunan di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kedopok.
“Rokok ini disembunyikan di gudangnya. Jadi jualan material bangunan sembari menjual rokok ilegal,” katanya.
Masih di hari yang sama, 2 press atau 20 bungkus rokok ilegal berhasil dirazia dari sebuah toko kelontong di Kelurahan Triwung Lor, Kademangan. “Sementara satu titik lainnya hasilnya nihil,” katanya.
Giat sidak rokok ilegal dilanjutkan pada Jumat (21/11). Kali ini sidak difokuskan di wilayah Mayangan.
Setidaknya ada empat titik yang didatangi Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo.
“Dari empat titik, kami hanya menemukan satu press rokok ilegal di salah satu warung di Kelurahan Mayangan. Sementara tiga titik lainnya nihil,” terangnya.
Sehingga total dalam dua hari, pihaknya berhasil mengamankan 86 press atau 860 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Rokok-rokok tersebut lantas diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.
“Kami akan galakkan dan rutin melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo ke depannya. Sebab ini melanggar UU cukai juga,” pungkasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi