Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot dan KPPBC TMP C Probolinggo Gelar Sosialisasi Cukai, Ajak Masyarakat, Relawan dan Awak Media ikut Awasi

Evelyn Ridhayanti • Rabu, 19 November 2025 | 02:53 WIB

 

 

Usai seremonial pembukaan sosialisasi, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Rudie Bayu Widjanarko didampingi Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozy foto bersama seluruh peserta sosialisasi.
Usai seremonial pembukaan sosialisasi, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Rudie Bayu Widjanarko didampingi Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozy foto bersama seluruh peserta sosialisasi.
 

PROBOLINGGO –Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo) kembali menujukkan komitmennya memperkuat edukasi masyarakat untuk menggempur rokok ilegal.

Termasuk, edukasi untuk kalangan awak media dan relawan Damkar Kota Probolinggo.

Senin (17/11), digelar sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal.

Kegiatan yang melibatkan puluhan peserta itu berlangsung di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Probolinggo.

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Rudie Bayu Widjanarko saat membuka kegiatan pagi itu menyebutkan, pihaknya tak pernah berhenti kampanye menyosialisasikan peredaran rokok ilegal yang kian marak di masyarakat.

Menurutnya, Kota Probolinggo menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal karena merupakan jalur perlintasan. Mulai Bali, Madura, hingga Malang.

ILEGAL: Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Rudie Bayu Widjanarko menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai.
ILEGAL: Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Rudie Bayu Widjanarko menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai.

“Di tiga wilayah kerja KPPBC TMP C Probolinggo sendiri yakni Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang, kami sudah mendata ada 18 pabrik rokok legal. Sementara yang ilegal bisa dari mana saja,” lanjut Rudie Bayu.

Keberadaan rokok ilegal ini secara langsung menggerus potensi penerimaan cukai untuk negara. Artinya, setiap batang rokok tanpa pita cukai yang beredar berarti mengurangi dana pembangunan negara ini.

Rudie Bayu menyebut, dana yang dikenakan negara dari cukai tembakau salah satunya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan kembali untuk masyarakat.

SOSIALISASI: Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perudang-undangan Bidang Cukai digelar di Aula Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, Senin (17/11).
SOSIALISASI: Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perudang-undangan Bidang Cukai digelar di Aula Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, Senin (17/11).

“Digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga berbagai program-program sosial pemerintah,” katanya didampingi Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozy.

Iqbal, humas KPPBC TMP C Probolinggo menambahkan, negara menargetkan penerimaan cukai dari KPPBC TMP C Probolinggo sebesar Rp 1,28 triliun.

Karena itu, penerimaan sektor cukai hasil tembakau ini sangat mendominasi dan bergantung pada keberhasilan pengendalian peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Fatchur Rozy tak memungkiri bahwa peredaran rokok ilegal menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Karena itu, harganya murah.

“Ini kan rokok murah, Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu sudah dapat. Sementara kalau rokok dengan cukai, kisarannya Rp 20 ribu ke atas. Kadang konsumen tidak paham, yang penting murah dan bisa merokok. Padahal, baik pembeli rokok ilegal maupun pedagang yang mengedarkan bisa dikenai sanksi berat,” ungkap Rozy.

Menurut Rozy, pihaknya rutin melakukan operasi gabungan penindakan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Selain menemukan di toko kelontong hingga pengiriman rokok ilegal melalui kurir, peredaran rokok ilegal juga sering dilakukan pedagang yang masuk di bus malam.

Bukannya untung. Justru ketidaktahuan pedagang-pedagang ini menciptakan jebakan bagi dirinya sendiri. Sebab, sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

“Itulah mengapa, kami libatkan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya relawan damkar dan awak media. Tujuannya, agar mereka berperan aktif ikut mengawasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal sebagai wujud komitmen bersama gempur rokok ilegal di Kota Probolinggo,” tuturnya.

Untuk membekali pengetahuan tentang bahaya peredaran rokok ilegal, para peserta sosialisasi mendapat paparan tentang apa definisi cukai, jenis cukai, dan ciri-ciri rokok legal dan ilegal. Hingga aturan perundang-undangan yang berlaku terkait cukai.

Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal pun tak perlu segan untuk melapor melalui layanan Bravo Bea Cukai di hotline 1500225 dan WhatsApp nomor 0898181559. Atau di akun medsos resmi Bea Cukai Probolinggo(el/adv)

Editor : Muhammad Fahmi
#rokok ilegal #satpol pp #cukai #pemkot probolinggo #Gempur