Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bekuk Komplotan Pengedar Sabu di Probolinggo, Begini Sepak Terjangnya

Inayah Maharani • Kamis, 17 Juli 2025 | 12:00 WIB
Photo
Photo

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Probolnggo Kota, patut diwaspadai. Kini, lima orang pengedar barang haram ini berhasil diamankan anggota Polres Probolinggo Kota. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dari lima tersangka, empat pengedar merupakan warga Kabupaten Probolinggo dan satu lagi warga Kota Probolinggo. Di antaranya, berinisial MK, 24, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas; AF, 35, warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas; DC, 24, warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang; serta IFD, 27, warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas. Seorang warga Kota Probolinggo itu berinisial HL, 24, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok.

Semuanya diketahui saling terhubung. Namun, mereka ditangkap di tempat yang berbeda, Selasa (8/6) lalu. Ada tiga lokasi penangkapan. Yakni, di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, dan di Jalan Mahakam, Kota Probolinggo.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih. Namun, akhirnya merembet ke sejumlah daerah lain.

Orang yang kali pertama diamankan adalah MK. Ia diamankan di Desa Pesisir. Saat itu, MK dipergoki melintas menggunakan motor matik.

“Setelah digeledah, dia membawa 1 klip plastik sabu 2,57 gram di dalam tas, 1 klip plastik sabu 0,12 gram di casing HP, dan 1 klip plastik sabu 0,36 gram di tangan kanan,” jelasnya.

Setelah diusut, MK mengaku telah menjual barang haram itu kepada rekannya yang berinisial AF, 35 warga Desa sumendi.

“Modusnya, AF membeli sabu dari MK yang kemudian akan dibayar setoran setelah sabu terjual habis,” kata Zainullah.

Dari penangkapan dan penggeledahan badan AF, polisi menemukan 1 klip plastik sabu 0,30 gram di dalam dompetnya. Sedangkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 unit timbangan digital dan 223 lembar plastik klip kosong.

Rantai pengedaran sabu ini begitu panjang. Setelah dilakukan pengembang, diketahui sabu yang dimiliki MK diperoleh dari warga Desa Negororejo, DC. Ia pun diamankan ketika berada di Desa Pamatan, pukul 02.00. Darinya, diamankan 4 plastik klip sabu 4,10 gram di saku kanan, 2 butir ekstasi, satu unit timbangan digital, 180 plastik klip kosong, sebuah sekop dari sedotan, dan dua unit telepon genggam.

Sekitar 10 menit kemudian, ada satu lagi pengedar sabu yang terjaring. Dia mendapatkan sabu dari DC. Yakni, IFD, 27, warga Desa Pamatan.

“Dia (IFD) kedapatan membawa 30 plastik klip sabu dengan berat total 36,29 gram dan 1 unit HP di saku sebelah kanan,” ujarnya.

Dari rangkaian kasus ini, sudah ditangkap keempat tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pada malam yang sama, kepolisian kembali mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli sabu di Jalan Mahakam, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Setelah ditelusuri, akhirnya tertangkap juga HL, 24 warga kelurahan setempat. Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Mahakam.

Dari hasil penggeledahan, kepolisian menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip berisi sabu dan sebuah timbangan digital. Serta uang hasil penjualan sabu Rp 1.000.000.

“Kini kelimanya ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota, menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya. (ran/rud)

Editor : Ronald Fernando
#sabu - sabu #peredaran #narkotika #probolinggo