GADING, Radar Bromo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya dapat menghirup udara bebas. Beberapa hari lalu, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu dinyatakan bebas bersyarat.
Dimas Kanjeng bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga hukuman pidana penjara.
Kini, Dimas Kanjeng lebih memilih untuk fokus kegiatan keagamaan di padepokannya.
Daeng Uci, menantu Dimas Kanjeng saat dikonfirmasi membenarkan ayahandanya sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Saat ini, Dimas Kanjeng fokus untuk kegiatan keagamanan baik di padepokan ataupun luar kota.
”Iya, beliau (Dimas Kanjeng, Red) sudah bebas. Alhamdulillah, selama di tahanan, beliau berkelakuan baik dan berhak mendapatkan potongan remisi. Sehingga, beliau bebas lebih cepat,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Dimas Kanjeng sebelumnya divonis dengan hukuman pidana penjara 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, tahun 2016 lalu atas keterlibatan kasus pembunuhan.
Dimas Kanjeng pun dilakukan penahanan sejak tahun 2016.
Sedangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan pada Dimas Kanjeng, tidak ada yang terbukti dalam persidangan.
Sehingga, Dimas Kanjeng hanya menjalani hukuman pidana atas kasus keterlibatan pembunuhan.
Baca Juga: Mantu, Dimas Kanjeng Pulang ke Padepokannya Empat Jam
”Kami sekeluarga menghormati proses hukum yang ada. Meskipun, kami yakin beliau tidak terlibat kasus yang dituduhkan itu. Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah bebas dan fokus dengan kegiatan keagamaan di padepokan,” ungkap Uci. (mas/fun)
Editor : Muhammad Fahmi