MAYANGAN, Radar Bromo-UMK Kota Probolinggo 2024 diusulkan naik 4,8 persen.
Usulan kenaikan itu ditetapkan dalam rapat membahas UMK Kota Probolinggo Selasa (21/11).
Dengan kenaikan 4,8 persen, maka UMK Kota Probolinggo 2024 diusulkan sebesar Rp 2,699 juta. Sedangkan tahun lalu Rp 2.576.240.
Usulan kenaikan UMK sebesar Rp 4,8 persen itu pun sudah diajukan ke Wali Kota Probolinggo untuk mendapatkan rekomendasi dan telah diajukan ke Gubernur Jatim.
Kepala Disperin-Naker Kota Probolinggo Budiono Wirawan menjelaskan, setelah penetapan UMP (upah minimum provinsi) keluar, pihaknya langsung rapat bersama dewan pengupahan Selasa (22/11).
Rapat itu dihadiri semua anggota dewan pengupahan. Termasuk ketua SPSI, Apindo, akademisi, dan lainnya.
”Kami rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Probolinggo untuk penghitungan UMK 2024 sesuai formula PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Budi, sapaannya.
Rapat lantas menyepakati besarnya UMK Kota Probolinggo 2024 yang akan diusulkan ke Gubernur Jatim.
Perhitungan besaran UMK sendiri, mempertimbangkan sejumlah aspek.
Antara lain, harus sesuai regulasi. Selain itu, kenaikan upah harus bisa meningkatkan daya beli buruh.
Kenaikan UMK ini juga harus memperhatikan iklim investasi Kota Probolinggo.
Sementara itu, formula penghitungan kenaikan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Besaran UMK 2024 juga mengacu pada UMK 2023, ditambah dengan nilai penyesuaian. Hingga kemudian disepakati UMK 2024 yang akan diusulkan naik 4,8 persen.
”Yang berbeda di sini ada indeks alfa yang menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
“Kemudian disetujui ketetapan alfa tertinggi atau maksimal 0,30. Usulan UMK 2024 yang telah ditetapkan naik maksimal sekitar 4,8 persen. Tetapi, penetapan yang menetapkan besar UMK 2024 dari gubernur,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi