Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan, beberapa waktu belakangan, rencana pemakaian Udeng Tengger bagi ASN itu memang banyak disosialisasikan. Sehingga, dimengerti oleh banyak pihak.
Dari sana, pemkab banyak mendapat masukan dari sejumlah tokoh maupun organisasi kemasyarakatan. Tidak hanya masukan yang sifatnya mendukung. Namun, juga masukan yang meminta untuk mengevaluasi lagi rencana itu.
“Kami menerima masukan dari sejumlah pihak. Kami dengarkan dan kami tampung semuanya. Lalu dengan berbagai pertimbangan, kami batalkan rencana itu,” katanya, Kamis (8/5) pada Jawa Pos Radar Bromo.
Ugas menjelaskan, sejatinya rencana itu merupakan bagian dari inovasi pemerintah untuk mengenalkan ciri khas Kabupaten Probolinggo. Namun, akhirnya dibatalkan setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
“Berdasarkan masukan yang kami terima, lalu kami diskusikan dengan Plt Bupati, maka rencana itu sepakat dibatalkan,” lanjut Ugas.
Meski demikian, rencana itu, menurut Ugas, sebenarnya tidak asal dilakukan. Pemkab mempertimbangkan nilai historis dan filosofi yang tinggi dari Udeng Tengger.
Dari sana, Udeng Tengger dinilai layak dijadikan ikon daerah dan diperkuat dengan perbup. Perbup dinilai harus dibuat sebagai langkah percepatan menyosialisasikan kebijakan itu.
Cara itu juga diharapkan mampu melestarikan budaya Kabupaten Probolinggo. Selain itu, sebagai upaya mendorong kemajuan UMKM yang berkaitan dengan udeng ini.
“Dengan adanya ikon atau ciri khas ini, otomatis akan banyak wisatawan yang membeli udeng. Dijadikan oleh-oleh khas. Sehingga, UMKM akan semakin berkembang. Jadi targetnya, peningkatan ekonomi sekaligus melestarikan ciri khas yang ada di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Tidak hanya di Kabupaten Probolinggo. Ikon kedaerahan juga banyak dimiliki daerah lain. Sejumlah daerah mengangkat kekhasan masing-masing sebagai ikon dengan pertimbangan yang kuat.
Meski telah dibatalkan, menurut Ugas, pemkab akan terus mengimbau ASN untuk mendorong kemajuan UMKM dengan pemakaian Udeng Tengger ini. “Saat ini kami tetap gaungkan pemakaian udeng ini dengan tujuan tadi. Alhamdulillah banyak ASN yang secara sukarela sudah memakai udeng ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Probolinggo berencana tetap akan membuat perbup serupa untuk pakaian bordir. Yaitu, mewajibkan pakaian bordir untuk ASN. Tujuannya pun sama, untuk mendorong kemajuan pemilik usaha lokal di bidang pakian bordir.
“Untuk pakian bordir tetap kami buatkan perbunya. Tidak ada pakem atau bordir khusus yang perlu dipakai. Yang terpenting, pakaian bordir yang harus dibuat pengusaha atau pemilik usaha bordir lokal,” ujarnya. (mu/hn) Editor : Ronald Fernando