Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Penganiayaan Anak Berakhir Damai setelah Bayar Rp 10 Juta

Jawanto Arifin • Senin, 3 April 2023 | 18:00 WIB
MINTA DAMAI: U, saat diamankan ke Mapolresta Probolinggo. (Foto: Dok. Radar Bromo)
MINTA DAMAI: U, saat diamankan ke Mapolresta Probolinggo. (Foto: Dok. Radar Bromo)
WONOASIH, Radar Bromo - Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di gudang gaharu di Kota Probolinggo, berakhir damai. Rabu (29/3), orang tua korban mencabut laporannya ke Polres Probolinggo Kota.

Fery Hidayat, kakak salah seorang korban mengatakan, kedua belah pihak sepakat berdamai. Karena itu, keluarganya mencabut laporannya ke kepolisian.

Dalam kesepakatan damai itu, kata Fery, terlapor memberikan tali asih kepada korban VDA, 12 dan ANA, 12, sebesar Rp 10 juta. Masing-masing korban menerima Rp 5 juta. Lebih kecil dari tuntutan awal sebesar Rp 50 juta.

“Kami memutuskan damai. Lelah harus berulang kali datang ke polres untuk dimintai keterangan. Sebenarnya nilainya tidak sebanding yang dialami adik saya. Cuma kata terlapor, mereka bisanya memberi segitu,” jelas Ferry.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal membenarkan perkara ini sudah selesai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara restorative justice. U, selaku terlapor sudah membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua VDA dan ANA, jika menyesali perbuatannya.

Ia juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya. “Sudah selesai. Penyelidikan dihentikan, karena ada kesepakatan damai dari pelapor dan terlapor. Sehingga, U tidak lagi berstatus terlapor,” kata Jamal.

Diketahui, VDA dan ANA diduga dianiaya oleh U di gudang gaharu di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jumat (10/3) malam. Kedua korban dituding melempar batu ke gudang.



Kedua korban mengaku dipukul U menggunakan balok kayu berukuran 50 sentimeter. Bahkan, ANA sempat diancam menggunakan parang. Akibatnya, ANA mengalami luka di bagian lutut kanan dan kiri, tangan kiri, dan punggung. Sedangkan, VDA mengalami luka di bagian lutut kanan dan tangan kiri. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin
#penganiayaan #perlindungan anak #Polresta Probolinggo #gudang gaharu