Fery Hidayat, kakak salah seorang korban mengatakan, kedua belah pihak sepakat berdamai. Karena itu, keluarganya mencabut laporannya ke kepolisian.
Dalam kesepakatan damai itu, kata Fery, terlapor memberikan tali asih kepada korban VDA, 12 dan ANA, 12, sebesar Rp 10 juta. Masing-masing korban menerima Rp 5 juta. Lebih kecil dari tuntutan awal sebesar Rp 50 juta.
“Kami memutuskan damai. Lelah harus berulang kali datang ke polres untuk dimintai keterangan. Sebenarnya nilainya tidak sebanding yang dialami adik saya. Cuma kata terlapor, mereka bisanya memberi segitu,” jelas Ferry.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal membenarkan perkara ini sudah selesai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara restorative justice. U, selaku terlapor sudah membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua VDA dan ANA, jika menyesali perbuatannya.
Ia juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya. “Sudah selesai. Penyelidikan dihentikan, karena ada kesepakatan damai dari pelapor dan terlapor. Sehingga, U tidak lagi berstatus terlapor,” kata Jamal.
Diketahui, VDA dan ANA diduga dianiaya oleh U di gudang gaharu di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jumat (10/3) malam. Kedua korban dituding melempar batu ke gudang.
Kedua korban mengaku dipukul U menggunakan balok kayu berukuran 50 sentimeter. Bahkan, ANA sempat diancam menggunakan parang. Akibatnya, ANA mengalami luka di bagian lutut kanan dan kiri, tangan kiri, dan punggung. Sedangkan, VDA mengalami luka di bagian lutut kanan dan tangan kiri. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin