Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duh... Surat Izin Tiga “Istri Kedua” Anggota Polres Pasuruan Kota Ketahuan Kedaluwarsa

Fahrizal Firmani • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:25 WIB

PEMERIKSAAN: Siepropam Polres Pasuruan Kota saat mengecek senpi anggota. Hasilnya, ada tiga surat izin yang telah kedaluwarsa.
PEMERIKSAAN: Siepropam Polres Pasuruan Kota saat mengecek senpi anggota. Hasilnya, ada tiga surat izin yang telah kedaluwarsa.

PASURUAN, Radar Bromo - Sejumlah “istri kedua” anggota Polres Pasuruan Kota diperiksa.

Pemeriksaan ini dilakukan, sebagai bagian dari Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin).

Kegiatan Gaktibplin tersebut dilaksanakan kemarin (10/3), sekitar pukul 09.00 di Mapolres Pasuruan Kota.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sipropam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting.

Mulai pemeriksaan fisik senjata api (senpi) yang dibawa oleh anggota, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi dan sinkronisasi data arsip kepemilikan senjata api dinas milik personel Polres Pasuruan Kota.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tiga Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA) milik anggota, telah habis atau kedaluwarsa.

Berangkat dari temuan itu, Bagian Logistik Polres Pasuruan Kota segera mengambil langkah.

Yakni dengan menarik sementara senjata api dinas milik personel yang bersangkutan, hingga administrasi perizinan kepemilikan senjata api tersebut diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pasuruan Kota, Ipda Ferdiawan Ubaidillah menyampaikan bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan bentuk pengawasan internal.

Tujuannya, untuk memastikan seluruh personel tetap disiplin serta mematuhi aturan yang berlaku. Khususnya terkait penggunaan senjata api dinas.

“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa setiap anggota yang memegang senjata api, telah memenuhi persyaratan administrasi maupun prosedur yang berlaku. Hal ini penting, demi menjaga profesionalitas serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala.

Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh anggota Polres Pasuruan Kota. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kedaluwarsa #polres pasuruan kota #senpi #pemeriksaan #propam