Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hendak Edarkan Uang Palsu di Rejoso Pasuruan, Warga Ujungpangkah Gresik Dibekuk, Ternyata Residivis

Fuad Alyzen • Senin, 2 Maret 2026 | 03:12 WIB

BARANG BUKTI: Sejumlah uang palsu yang diamankan dari tangan pelaku AF.
BARANG BUKTI: Sejumlah uang palsu yang diamankan dari tangan pelaku AF.

REJOSO, Radar Bromo-Pernah dipenjara tak membuat AF, 40 berubah. Pria asal Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik itu rupanya masih saja belum mentas dari dunia hitam.

Sabtu (28/2) malam lalu dia kembali ditangkap karena mengedarkan uang palsu.

Yakni di sebuah di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kini kepolisian melakukan penyidikan. AF terancam terjerat pasal 375 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, Sabtu petang, sekira pukul 18.30 anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso kembali mendapatkan laporan bahwa akan ada peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

Karena itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Saat itu Didapati informasi bahwa peredaran uang palsu akan digelar di sebuah cafe.

Sebanyak tujuh petugas yang diantaranya Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo bergerak menuju di sekitar lokasi.

Hingga sekira pukul 21.30 petugas melihat dua orang yang mencurigakan di Café tersebut.

Petugas mendatangi kedua orang tersebut akan tetapi salah satu orang langsung melarikan diri.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi terhadap AF yang masih berada di lokasi.

Benar saja petugas menemukan uang dengan rincian tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar uang pecehan Rp 50 ribu.

“Uang diketahui palsu usai kami mengintrogasi yang bersangkutan,” sampainya.

Dari interogasi petugas, AF mengaku berencana akan mengedarkan atau menjual uang palsu bersama rekannya.

Uang palsu yang dibawa tersebut adalah beberapa sampel atau contoh yang akan ditawarkan kepada pembeli uang palsu.

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Rejoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka itu residivis, tiga kali di tahan di Rembang, Jombang dan Sidoarjo atas kasus penggelapan dan pencurian,” ujarnya.

Dari AF terungkap bahwa ada orang pembuat uang palsu tersebut.

Orang tersebut bersama pria bersama AF sedang dilidik petugas. Sedangkan AF dilakukan penahanan di Mapolsek Rejoso.

AF terancam terjerat pasal 375 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

“Kami sudah gelar perkara dan riksa tersangka. Selanjutnya sidik tuntas,” katanya.

Agung pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada, teliti dan hati-hati, apabila melakukan transaksi di pasar tradisional ataupun menerima penukaran uang.

Dan bila melihat atau menemukan uang palsu segera melaporkan ke nomor pengaduan Polsek Rejiso di 0818855110 atau cal center 110 Polres Pasuruan Kota. (zen/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #ujungpangkah #gresik #uang palsu #rejoso