PRIGEN, Radar Bromo - Seekor buaya berukuran panjang 3,3 meter, dievakuasi oleh petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan tim Damkar Kabupaten Pasuruan.
Evakuasi itu dilakukan, untuk mencegah hal tak diinginkan. Apalagi, buaya tidak boleh dipelihara sembarangan, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Kabid Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Bambang Susilotomo, menjelaskan, evakuasi itu berlangsung Rabu (18/2) lalu. Saat ini, buaya tersebut dititipkan ke TSI Prigen.
Ia menambahkan, evakuasi berlangsung usai petugas memperoleh laporan dari pihak keluarga dari pemilik buaya tersebut.
“Buaya itu, sudah dipelihara sejak kecil oleh warga yang berada di Jalan Palem Indah, Kelurahan/Kecamatan Prigen. Usianya, diperkirakan sudah 35 tahun. Bahkan, pemiliknya sudah meninggal,” jelasnya.
Proses evakuasi dilakukan secara manual. Hanya menggunakan tali tambang, bambu, karung goni dan alat-alat lainnya.
Buaya itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju TSI Prigen.
"Oleh KKP, buayanya dititipkan sementara ke TSI Prigen. Proses evakuasinya kewenangan KKP, kami hanya membantu saja," ungkapnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin