Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Datangi Wamen ATR/BPN, Wabup Pasuruan Gus Shobih Minta RTRW Ditinjau Kembali

Iwan Andrik • Minggu, 18 Mei 2025 | 04:45 WIB

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori (tengah, baju biru) dan TPPPD Rohani Siswanto (putih, kanan) saat menyampaikan unek-uneknya berkaitan dengan RTRW di Kabupaten Pasuruan.
Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori (tengah, baju biru) dan TPPPD Rohani Siswanto (putih, kanan) saat menyampaikan unek-uneknya berkaitan dengan RTRW di Kabupaten Pasuruan.
 

PASURUAN, Radar Bromo – Berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Pasuruan dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Pasuruan.

Termasuk yang dilakukan Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori yang mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Jumat (15/5).

Dalam kesempatan itu, Gus Shobih –sapaan akrabnya- bertemu langsung dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ossy Dermawan beserta jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Menurut Gus  Shobih, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sedang mengkaji segala hal yang menghambat investasi.

Salah satunya, tentang tata ruang yang seringkali dikeluhkan investor saat berinvestasi di Kabupaten Pasuruan.

Mulai dari tidak terjaminnya kepastian hukum, pola ruang yang tidak sesuai dengan realita di pangan, penetapan Kawasan resapan dan penetapan Kawasan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang memunculkan keberatan dari banyak pihak dan permasalahan lainnya.

"Termasuk perbedaan batas administrasi yang digunakan dalam RTRW Kabupaten Pasuruan dengan RTRW Jawa timur dan kabupaten / kota berbatasan, " paparnya.

Menurut Gus Shobih, hal itu bisa mengancam kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Pasuruan.

Karena, calon investor menjadi gamang, untuk menanamkan modal.

Untuk itulah, Pemkab Pasuruan meminta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan Peninjauan Kembali.

"Peninjauan kembali ini penting, demi peningkatan nilai investasi di Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ossy Darmawan siap mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

Agar tata ruang di Kabupaten Pasuruan, bisa sesuai harapan banyak pihak.

"Sepanjang hal itu, tetap menjaga keseimbangan pola ruang, sebagaimana digariskan dalam regulasi,” terangnya. (one)

Editor : Muhammad Fahmi
#pemkab pasuruan #wamen atr bpn #rtrw