PASURUAN, Radar Bromo - Penggunaan pengeras suara selama Ramadan dibatasi.
Tadarus dan membangunkan masyarakat untuk sahur diperbolehkan menggunakan pengeras suara, namun, diminta tidak terlalu malam.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Pasuruan, Sholehuddin mengungkapkan, penggunaan speaker atau pengeras suara saat tadarus dan saat membangunkan sahur, diperbolehkan.
Namun tetap harus melihat waktu.
Saat tadarus misalnya. Penggunaan speaker luar, diberlakukan hingga pukul 21.00.
Masyarakat tetap boleh melanjutkan tadarus hingga malam.
Namun, diminta tidak menggunakan speker luar, melainkan hanya menggunakan speaker dalam.
Sementara penggunaan speaker luar saat membangunkan orang sahur, dianjurkan mulai pukul 03.00.
Sebab jika sebelum itu, dinilai terlalu malam. Sehingga bisa mengganggu mereka yang istirahat. Apalagi, tidak semua itu beragama muslim.
Pihaknya berharap, masyarakat memahami aturan ini.
Bukannya untuk menghalangi umat islam dalam beribadah. Namun, untuk mengatur agar teman non muslim tidak terganggu.
“Bukannya menghalangi masyarakat beribadah. Tapi, lebih untuk mengatur agar tidak ada yang terganggu,” jelas Sholeh.
Aturan penggunaan pengeras suara saat malam Ramadan, direspon positif oleh banyak kalangan.
Terutama saat kegiatan tadarus malam. Salah satunya di masjid Baiturrohim di Pondok Sejati Indah, Kelurahan Kecamatan Purworejo.
Tadarus di masjid ini, menyediakan dua pengeras suara.
Satu pengeras suara atas, dan satu pengeras suara bawah.
Saat di atas pukul 21.00, pihak masjid setempat mematikan pengeras atas dan menggunakan pengeras bawah.
“Pengeras bawah suaranya tidak akan mengganggu warga yang sedang beristirahat,” sebut Ustadz Badrul, ketua takmir masjid setempat. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin