Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota, Pemkot Pasuruan langsung membentuk tim. Meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kota Pasuruan. Tim lintas perangkat daerah itu bertugas memonitor dengan ketat pengawasan aktivitas penjualan jajanan Cikibul.
Terutama, yang dilakukan pedagang kaki lima. Beberapa tempat keramaian yang biasa menjadi pusat penjualan makanan dan minuman diawasi secara ketat. Antara lain, kawasan alun-alun, GOR Untung Suropati, pelabuhan, dan beberapa kawasan lainnya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr Ahmad Shohib mengatakan, aktivitas penjualan jajanan diperketat untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual Cikibul. Terutama, setelah petugas gabungan mendapati seorang pedagang jajanan yang menggunakan nitrogen cair itu di kawasan alun-alun beberapa waktu lalu. Dari pedagang itulah petugas mengetahui bahwa penjual Cikibul tidak hanya dikakukan satu orang.
“Ada beberapa yang menyebar di sejumlah tempat. Mereka ini bekerja untuk satu orang,“ ungkapnya.
Kendati demikian, dinkes sudah meminta semua pedagang yang memakai bahan nitrogen cair untuk tidak lagi berjualan. Sebab, penggunaan bahan tersebut dikhawatirkan menimbulkan masalah kesehatan di tengah masyarakat. Contohnya kasus yang terjadi di sejumlah daerah.
“Dinkes cuma sosialisasi. Penanganan akibat konsumsi yang menderita sakit akan dilakukan langsung,“ bebernya.
Nitrogen cair, tambah dr Ahmad Shohib, merupakan senyawa yang tidak untuk dikonsumsi. Bila terjadi, bisa muncul masalah kesehatan. Kendati demikian, dr Ahmad Shohib menyebut, pasca ditemukannya penjual Cikibul beberapa waktu lalu belum ada dampak kesehatan yang terjadi.
“Alhamdulillah tidak terjadi kasus. Tetapi, kami tetap lakukan pengawasan,“ bebernya.(tom/far) Editor : Ronald Fernando