
PASURUAN, Radar Bromo - Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pasuruan siap dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) telah menyelesaikan tahapan sosialisasi kepada para calon penerima manfaat.
Seluruh pengerjaan fisik ditargetkan rampung, sebelum triwulan keempat tahun ini berakhir.
Kabid Perumahan DPKP Kota Pasuruan, Wisnu Bagya Winarsa, menyebutkan tahun ini terdapat 150 unit RTLH yang akan direhabilitasi. Tersebar di 34 kelurahan di empat kecamatan se-Kota Pasuruan.
"Kami menargetkan pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan, sudah bisa dimulai pada bulan September mendatang," ujarnya.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM), akan mendapatkan nominal bantuan yang sama.
Yaitu sebesar Rp17,5 juta. Dana tersebut dialokasikan, untuk pemenuhan dua kebutuhan utama.
Yakni pembelian bahan material bangunan serta pembayaran upah atau ongkos tukang.
Guna menjaga transparansi, bantuan uang tunai tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing penerima.
Pihak dinas telah memfasilitasi pembuatan rekening massal bagi warga yang terdaftar.



