
PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai mengencangkan ikat pinggang.
Efisiensi belanja daerah ditargetkan mencapai 50 persen secara akumulatif di seluruh perangkat daerah.
Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, menyebut langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan nasional serta optimalisasi penggunaan anggaran.
“Kami sudah rapat tim anggaran untuk menyesuaikan masing-masing perangkat daerah. Secara keseluruhan ditargetkan bisa menghasilkan penghematan hingga 50 persen,” ujarnya.
Namun demikian, efisiensi tersebut tak berdampak pada belanja pegawai yang dialokasikan sekitar 30 persen dari APBD.
Termasuk, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dipastikan masih aman.
Langkah penghematan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen, termasuk mengurangi frekuensi dan jumlah rombongan.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen.
ASN didorong beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau moda transportasi nonbahan bakar fosil lainnya.



