Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pinjam Motor saat Ajak Makan Teman Wanita, Duda Ini Malah Bawa Kabur

Rizal Syatori • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:00 WIB
PASRAH: Tiara Oliver Sembolon (kanan), tersangka kasus tipu gelap saat diperiksa penyidik di Mapolsek Pandaan
PASRAH: Tiara Oliver Sembolon (kanan), tersangka kasus tipu gelap saat diperiksa penyidik di Mapolsek Pandaan

PANDAAN, Radar Bromo – Setelah dua pekan diburu Unit Reskrim Polsek Pandaan, Tiara Oliver Simbolon, 38, tak bisa kabur lebih jauh.

Terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) akhirnya berhasil diamankan polisi.

Pria pekerja serabutan berstatus duda tersebut diamankan tim buser Unit Reskrim Polsek Pandaan, saat berada di Kediri, Selasa (26/8) sekitar pukul 01.00.

"Pelaku penipuan sudah kami tetapkan tersangka. Posisi diamankan saat berada di tempat indekosnya di Kediri," kata Kanitreskrim Polsek Pandaan Aiptu. Fery Candra.

Fery sapaan akrabnya mengatakan, aksi tipu gelap yang dilakukan tersangka terjadi Senin (11/8) lalu sekitar pukul 18.30.

Lokasinya di salah satu warung, berada di Dusun Klampok, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Korbannya diketahui adalah DYM, 32, warga Kecamatan Sukorejo.

"Pelaku kenal korban via aplikasi, keduanya bertemu dan makan bareng di warung. Selesai makan, pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang di TKP. Ternyata tak kunjung datang. Terduga pelaku kabur," bebernya.

Adapun motor korban yang dipinjam dan dibawa kabur tersangka adalah Honda Vario nopol N 6081 OL. Jika ditaksir, motor ini harganya sekitar Rp 5,3 juta.

"Motor milik korban dijual tersangka ke orang tidak dikenal, berada di Malang dan laku Rp 1,9 juta. Uangnya sudah habis dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#motor #penipuan #penggelapan