Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Muncul Daftar Setoran Uang dari Kafe di Ruko Meiko ke Banyak Pihak

Jawanto Arifin • Selasa, 29 Desember 2020 | 13:47 WIB
BELUM BUKA: Ruko di kawasan Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan yang digunakan cafe nampak masih tutup. Inset, catatan di buku yang tersebar di sosial media. Dalam catatan itu tercantum sejumlah nama dari berbagai insta
BELUM BUKA: Ruko di kawasan Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan yang digunakan cafe nampak masih tutup. Inset, catatan di buku yang tersebar di sosial media. Dalam catatan itu tercantum sejumlah nama dari berbagai insta
PANDAAN, Radar Bromo - Sembilan warkop atau kafe di Area Meiko Pandaan Square, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kini sudah bisa beroperasi lagi. Namun, kini muncul daftar aliran setoran “uang keamanan” dari paguyuban pedagang kepada sejumlah aparat.

Setoran itu tercatat dan ditulis dalam buku catatan pengurus paguyuban dan sempat viral serta menjadi pembicaraan publik. Maklum, setoran mengalir dan diterima sejumlah pihak. Mulai kepala Desa Nogosari dan trantib kantor Kecamatan Pandaan. Kemudian, oknum dari Koramil dan Polsek Pandaan. Juga, Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Termasuk personel dari Polres Pasuruan dan wartawan.

Nominalnya beragam. Mulai Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan hingga maksimal Rp 1 juta. Namun, para pihak yang tercatat dalam daftar tersebut kompak membantah.

“Catatan dalam buku tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sudah kami kroscek ke pengurus paguyuban lama dan baru, tidak ada dana khusus atau pungli diterima personel kami dari pengurus paguyuban selama ini,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.

Hal senada disampaikan Camat Pandaan Yudianto. Ia mengaku juga sudah mengklarifikasi personel trantib. “Kasi trantib dan anggotanya sudah kami klarifikasi. Tidak menerima uang pemberian dari paguyuban. Kalau kemudian dapat kopi atau rokok saat patroli atau sidak, mungkin iya. Sudah kami beri pengarahan biar lebih hati-hati,” ujarnya.

Kapolsek Pandaan AKP Marwan Ishery Purnomo mengaku, juga sudah menegur sejumlah anggotanya. “Anggota kami, termasuk Bhabinkamtibmas tidak terima atau menarik dana pungli serta pemberian uang dari paguyuban. Kalau diberi rokok dan dibuatkan kopi saat datang ke lokasi, mungkin iya dan wajar. Masing-masing sudah diberi sanksi teguran, ke depan harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Danramil Pandaan Kapten Nasrokim juga mengaku sudah mengklarifikasi anggotanya sekaligus Babinsa Desa Nogosari. Termasuk pengurus paguyuban. “Untuk dana khusus keamanan, termasuk pungli dari paguyuban tidak ada. Kalau diberi rokok ataupun dibuatkan kopi gratis, itu wajar dan sah-sah saja. Lagian catatan dalam buku tersebut sifatnya untuk internal paguyuban,” tuturnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengaku masih mengkoscek kebenaran kabar tersebut. “Kalau ada anggota dari Polres Pasuruan yang menerima dari paguyuban kami proses. Saat ini dalam proses kroscek dan ditangani Propam,” ujarnya.

Pernyaan berbeda disampaikan Kepala Desa Nogosari Iswahyudi. Pihaknya mengaku pernah menerima duit dari paguyuban pedagang. “Pemdes terima sekitar enam kali dari paguyuban. Nominalnya sekitar Rp 500 ribu. Kami tidak meminta, tapi paguyuban sendiri yang memberi sebagai kontribusi ke desa. Digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat. Bukan masuk ke saya pribadi, makanya ada stempelnya,” ujarnya.

Jawa Pos Radar Bromo juga berusaha mendapatkan keterangan dari seorang wartawan yang namanya tercantum dalam buku catatan itu. Namun, ketika dihubungi melalui selulernya yang bersangkutan tidak merespons.

Terpisah, Ketua Paguyuban Warkop Meiko Mulyanto mengatakan, catatan pengeluaran dana itu memang tercatat dalam buku kas keuangan paguyuban. Sifatnya hanya untuk konsumsi internal sekaligus untuk pertanggungjawaban atau laporan. Agar penggunaannya diketahui secara jelas dan terperincinya. Pencatatan itu dilakukan oleh pengurus paguyuban lama.

“Saya menjadi ketua paguyuban menggantikan ketua sebelumnya yang mundur. Saya juga kaget ternyata terdapat catatan ini. Sudah kami klarifikasi ke pengurus lama, itu sifatnya untuk internal. Sekarang sudah diluruskan dan klir,” jelasnya. (zal/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kafe karaoke pandaan #purel pasuruan #purel pandaan #kafe di pandaan ditutup #meiko pandaan square