Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan di Kabupaten Probolinggo Sampaikan Lima Raperda Inisiatif di Tahun Ini, Ada yang Mengatur Hak untuk Warga Tak Mampu

Agus Faiz Musleh • Senin, 19 Januari 2026 | 09:30 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KRAKSAAN, Radar Bromo - Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mulai menggeber agenda legislasi daerah.

Sebanyak 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui rapat paripurna.

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD juga resmi diajukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (14/1).

Kelima raperda itu diproyeksikan menjadi landasan penting karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menopang arah pembangunan daerah.

Lima raperda inisiatif DPRD yang diajukan meliputi Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Raperda Produk Unggulan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Penyampaian nota penjelasan raperda inisiatif dilakukan Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi dan diikuti pimpinan serta anggota dewan.

Paripurna tersebut juga dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat se-Kabupaten Probolinggo.

Kehadiran unsur eksekutif ini menjadi sinyal kuat sinergi dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Siska Dwiarianti menjelaskan, raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu lahir dari kebutuhan pengelolaan infrastruktur dasar yang semakin kompleks.

“Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak pada meningkatnya kebutuhan listrik, air, gas, telekomunikasi hingga sanitasi. Semua itu perlu ditata agar aman, rapi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Siska, pengaturan jaringan utilitas tidak hanya menyangkut fungsi layanan, tetapi juga estetika wilayah dan kenyamanan masyarakat. Dengan regulasi yang jelas, pemasangan jaringan diharapkan tidak lagi semrawut dan lebih terintegrasi.

Sementara itu, Raperda Produk Unggulan Daerah diarahkan untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam dan budaya lokal.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal, membuka peluang kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Raperda Penyelenggaraan Pemakaman disusun sebagai jawaban atas semakin terbatasnya lahan pemakaman. Siska menegaskan, persoalan pemakaman berkaitan erat dengan nilai keagamaan, sosial dan budaya.

“Karena itu perlu pengaturan yang tertib, adil, dan selaras dengan tata ruang serta kelestarian lingkungan, tanpa diskriminasi,” katanya.

Raperda Fasilitasi Pesantren menegaskan pengakuan terhadap peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkontribusi besar dalam pembangunan moral dan sosial masyarakat.

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga tidak mampu.

Penyelenggaraannya akan dilakukan secara terpadu melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

“Upaya kesejahteraan sosial tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja. Dibutuhkan peran aktif masyarakat, organisasi keagamaan, dunia usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan,” tegas Siska.

Ia berharap lima raperda inisiatif DPRD ini dapat dibahas bersama eksekutif secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#peraturan daerah #raperda inisiatif #dprd kabupaten probolinggo