KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo hingga kini terus mendalami kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro.
Keterangan beberapa saksi telah dihimpun untuk memperjelas kasus yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, kejaksaan menemukan petunjuk penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dilakukan oleh PKBM Iqro.
Dugaan korupsi tersebut cukup menjadi atensi.
Pasalnya penyimpangan dan penyalahgunaan yang telah dilakukan diindikasi telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Untuk memastikannya, penyidik saat ini berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung kerugian yang telah ditimbulkan.
“Penyidikan dugaan kasus korupsi terus dilakukan. Sejauh ini kami sudah meminta keterangan pada saksi dari Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen di Kemendikbud Ristek. Serta saksi di Kementerian Keuangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.
Keterangan yang diperoleh dari para saksi nantinya akan disinkronkan dengan kasus yang sedang ditangani.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik kemudian juga berupaya mengumpulkan alat bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
Tidak menutup kemungkinan saksi yang diperiksa akan bertambah sampai kasus benar-benar jelas dan mengerucut pada penetapan dan penangkapan tersangka.
“Setiap perkara korupsi yang sudah masuk penyidikan pastinya akan terus berproses. Karena itulah keterangan saksi dan bukti diperlukan untuk menetapkan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Probolinggo memeriksa saksi dari Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen senin dan selasa (23-24/6) lalu.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan dan penyitaan 47 barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik di PKBM Iqro Dusun Wrunginan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.
Rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kab. Probolinggo berdasar pada NOMOR: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid