Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penggunaan Aspal untuk Perbaikan Jalan di Kabupaten Probolinggo Tak Sesuai Spek, BPK Minta 4 Rekanan Kembalikan Rp 4 M

Agus Faiz Musleh • Selasa, 27 Mei 2025 | 13:10 WIB

 

Perbaikan jalan di Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu. Empat titik perbaikan jalan di wilayah setempat jadi catatan BPK RI. (Dok. Radar Bromo)
Perbaikan jalan di Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu. Empat titik perbaikan jalan di wilayah setempat jadi catatan BPK RI. (Dok. Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan sejumlah catatan dalam LHP BPK TA 2024 untuk Laporan Keuangan Pemkab Probolinggo.

Penggunaan aspal pada empat titik perbaikan jalan dinilai tidak sesuai spek. BPK pun meminta empat rekanan mengembalikan anggaran sebesar Rp 3 miliar-Rp 4 miliar.

Temuan BPK ini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab, menyangkut kualitas pembangunan jalan yang bisa menyebabkan kerugian pada daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Al-Fatih menyebut, temuan ini terkait dengan perusahan asphalt mixing plant (AMP) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Menurutnya, seluruh kontraktor atau penyedia jasa konstruksi jalan wajib menyertakan surat dukungan dari perusahaan AMP.

“Surat dukungan itu merupakan syarat kelayakan untuk menjadi penyedia jasa konstruksi,” terangnya.

Empat kontraktor untuk empat titik perbaikan jalan itu, menurut Al Fatih, mendapat dukungan dari sebuah perusahaan AMP yang sama di Kabupaten Probolinggo. Sementara perusahaan AMP ini terbukti bermasalah.

Menurutnya, AMP yang digunakan memiki fasilitas pencampur bahan aspal dan hotmix yang kualitasnya tidak sesuai standar.

Akibatnya, hasil pekerjaan jalan ditemukan berongga dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Temuan BPK menyatakan jelas bahwa penggunaan AMP ini menyebabkan hasil jalan tidak maksimal, berongga, dan di bawah standar. Karena itu, Komisi III merekomendasikan kepada dinas teknis agar tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap AMP tersebut,” tegasnya.

AMP yang bermasalah ini, menurutnya, berlokasi di Kabupaten Probolinggo. Berbeda dengan kontraktor yang menggunakan AMP dari luar daerah, seperti Banyuwangi dan Pasuruan. Kualitas pengerjaan jalannya tidak bermasalah.

“Jadi empat kontraktor yang menggunakan AMP ini, bermasalah semua. Sementara kontraktor yang menggunakan AMP lain, tidak ada masalah,” lanjutnya.

Akibat temuan itu, empat kontraktor yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan anggaran proyek jalan cukup besar. Mencapai Rp 3 miliar–Rp 4 miliar dari empat titik perbaikan jalan.

“Dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah dan akan tercatat sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2025,” jelasnya.

Komisi III menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja AMP lokal. Juga meminta agar setiap proyek ke depan benar-benar diawasi sejak awal, terutama dari sisi penggunaan material dan spesifikasi teknis.

“Jangan sampai pembangunan jalan yang menelan anggaran miliaran rupiah hanya bertahan sebentar karena lemahnya pengawasan dan rendahnya kualitas bahan,” pungkas Al-Fatih.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Endang Muji membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Betul, kepala dinas selaku PPKom (Penjabat Pembuat Komitmen, Red) ke depan tidak memberikan rekomendasi ke penyedia (kontraktor, Red) apabila memakai dukungan AMP yang bermasalah ini,” ujarnya. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#aspal #bpk #perbaikan jalan #tak sesuai spek #probolinggo