KRAKSAAN, Radar Bromo–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo memastikan bahwa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Semampir tetap beroperasi dan tidak ditutup.
Untuk mengurangi beban sampah yang berlebihan, DLH mengalihkan pembuangan sampah dari gerobak pengangkut luar daerah atau desa lain ke TPS Rondoningo.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar TPS Pasar Semampir tidak semakin penuh dan dapat lebih tertata.
“Kami tidak pernah menutup TPS Pasar Semampir. Hanya saja kami mengurangi beban sampah yang masuk ke sana. Sampah yang berasal dari gerobak luar daerah atau desa lain sudah tidak diperbolehkan lagi membuang di TPS ini, dan kami alihkan ke TPS Rondoningo,” ujar Agus, Minggu (16/3).
Sebagai langkah pengendalian, pihak DLH memasang pagar dari anyaman bambu atau gedek di TPS Pasar Semampir.
Tujuannya agar gerobak pengangkut sampah dari luar desa tidak membuang sampah di lokasi tersebut dan diarahkan ke TPS Rondoningo.
“Kami menutup TPS Semampir dengan gedek supaya yang membawa sampah dengan gerobak langsung menuju TPS Rondoningo. Sekarang yang boleh membuang sampah di TPS Semampir hanya masyarakat perorangan dari Desa Semampir dan Desa Bulu saja,” tambahnya.
Di lokasi, memang terpasang banner bertuliskan TPS ditutup. Banner itu bukan dari DLH. Melainkan dari Pemerintah Desa Bulu.
Sebabnya, pemdes tak ingin sampah yang dibuang menggunakan gerobak oleh warga luar. Karena selama ini banyak desa lain yang membuang sampah di TPS Semampir, sehingga Desa Bulu merasa keberatan karena sampah semakin menumpuk.
“Pemerintah Desa Bulu sempat keberatan karena selama ini hampir semua desa membuang sampah di sana. Kasihan masyarakat di sekitar TPS Semampir, sampahnya sampai membeludak,” kata Agus.
Setelah ada perhatian lebih dari Pemerintah Desa Bulu, kondisi sampah di TPS Semampir mulai terkendali.
“Alhamdulillah, setelah ada atensi dari Pemerintah Desa Bulu dan upaya pencegahan dari kita, sampah tidak lagi menumpuk seperti sebelumnya. Saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik,” lanjutnya.
Meskipun ada kebijakan pengalihan, warga Desa Bulu dan Semampir tetap diperbolehkan membuang sampah di TPS Pasar Semampir.
Namun, sampah dari Pasar Semampir diarahkan ke TPS Rondoningo agar tidak menambah beban di TPS Pasar Semampir.
“Kami tetap mengizinkan warga Desa Bulu dan Semampir membuang sampah di sana. Namun, sampah dari Pasar Semampir sudah kami giring ke TPS Rondoningo, sehingga TPS Semampir hanya untuk masyarakat perorangan saja,” pungkas Agus. Langkah ini diharapkan sampah di wilayah tersebut semakin tertib dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid