Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Meski Keponakannya Sendiri, Perempuan Ini Ogah Beri Maaf di PN Bangil Gara-gara Ini

Muhamad Busthomi • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi sengketa lahan

BANGIL, Radar Bromo — Perjuangan Sampuna mencari keadilan atas tanah miliknya seluas 4.800 meter persegi memasuki babak krusial.

Dalam persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (11/2) sore, saksi korban membeberkan kepedihan mendalam atas ulah terdakwa Rudi Suseno yang nekat menguasai lahan produktif tersebut secara ilegal sejak bertahun-tahun silam.

Sidang dengan agenda pembuktian ini berlangsung emosional. Sampunah tak kuasa menahan kekecewaan lantaran laporan yang ia layangkan sejak 2021 baru bisa menyentuh meja hijau di awal 2026.

Lima tahun lamanya ia "terlunta-lunta" menanti kepastian hukum. Belum lagi, orang yang duduk di pesakitan tidak lain masih keponakannya sendiri.

“Harapan saya majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Bayangkan, laporan mulai tahun 2021 baru kelar (sidang) tahun 2026,” cetusnya dengan nada getir usai memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Di ruang sidang, Sampunah menunjukkan bukti kuat berupa sertifikat kepemilikan asli.

Ia juga menyodorkan foto-foto objek lahan yang hingga kini masih dikuasai sepihak oleh terdakwa.

Mirisnya, meski dalam status sengketa, lahan tersebut dilaporkan masih digarap terdakwa untuk ditanami padi dan kedelai.

Meski pihak terdakwa sempat mengutarakan niat untuk mengembalikan tanah dan memohon maaf di persidangan, Sampunah bergeming.

Baginya, kata maaf tidak cukup untuk menghapus luka batin dan kerugian materiil yang dialaminya selama bertahun-tahun.

“Kalau maaf, saya tidak mau memaafkan karena dia terlalu sadis. Rumah saya juga sempat dibongkar tahun 2022 lalu,” tambah perempuan paruh baya itu dengan nada tegas.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini murni pembuktian hak milik. Saksi korban sudah menunjukkan sertifikat asli miliknya di depan persidangan secara gamblang,” tegas Ridwan Ovu, penasihat hukum Sampunah. (tom/one)

 Baca Juga: Sidang Kasus Perusakan Makam di Winongan Pasuruan, Majelis Hakim Bersama Terdakwa Gus Puja-Gus Tom Tinjau Lokasi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pengadilan #terdakwa #penguasaan #sidang #lahan #sengketa