BANGIL, Radar Bromo - Pemandangan kabel listrik dan internet yang menjuntai semrawut di berbagai titik di Kabupaten Pasuruan, kian meresahkan.
Tak hanya menumpuk di tepi jalan, kini tiang-tiang penyangga kabel pun semakin banyak berdiri tanpa aturan yang jelas.
Akibatnya, wajah kota menjadi tampak kumuh. Jauh dari kesan tertata.
Misalnya saja di sepanjang Jalan Pantura Desa Masangan, Kecamatan Bangil. Bahkan penempatan tiang di satu titik saja, bisa terdiri dari enam hingga sembilan tiang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti serius persoalan tersebut.
Ia menilai keberadaan kabel dan tiang-tiang yang tidak tertata bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Di satu sisi kita ingin menjadikan Pasuruan sebagai kota yang indah dan nyaman dikunjungi, tapi kalau kabelnya semrawut seperti ini, jelas mengganggu pemandangan,” ujarnya, usai rapat kerja dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Menurut Rudi, kebutuhan jaringan internet dan listrik memang vital, baik untuk dunia usaha maupun aktivitas masyarakat.
Namun, pemasangannya harus tetap memperhatikan kerapian dan keindahan lingkungan.
Ia meminta agar penyedia jasa internet maupun listrik tidak asal pasang tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Tolong sebelum memasang, koordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Tentukan titik-titik mana saja yang boleh dipasang. Jangan sampai main pasang seenaknya,” tegasnya.
Rudi menambahkan, dalam jangka panjang, perlu ada regulasi yang tegas untuk menertibkan jaringan utilitas di Kabupaten Pasuruan.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus agar penataan kabel listrik dan fiber optic bisa lebih tertib.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengakui pihaknya belum bisa banyak bertindak jauh.
Mengingat, belum adanya dasar hukum yang mengatur secara spesifik soal penataan kabel utilitas.
“Kami belum punya regulasi yang bisa dijadikan dasar penindakan. Karena itu, kami akan melakukan kajian dengan studi tiru ke daerah lain yang sudah punya perda, seperti Kabupaten Jombang,” jelas Rido.
Ia menambahkan, perda tersebut nantinya harus memuat aturan yang komprehensif.
Mulai dari standar penempatan tiang dan kabel, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Kondisi ini tidak mungkin diatasi hanya di satu wilayah atau satu dinas. Maka kalaupun akan ada langkah penertiban, harus berbasis regulasi yang kuat dan mengikat,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin