Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gerebek Warung di Karangjati Pandaan, Sebanyak 196 Botol Miras Disita Satpol PP

Muhamad Busthomi • Sabtu, 20 September 2025 | 03:45 WIB
DIAMANKAN: Lebih dari seratus botol berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah warung, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
DIAMANKAN: Lebih dari seratus botol berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah warung, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

BANGIL, Radar Bromo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Kamis (18/9), petugas melakukan penggerebekan sebuah warung di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dari lokasi, sebanyak 196 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.

Warung tersebut diketahui milik ARS. Saat digerebek, petugas menemukan miras dengan kadar alkohol bervariasi, mulai 4,8 persen hingga 50 persen.

Botol-botol itu dipajang terang-terangan. Dan sebagian ditaruh di dalam kardus.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras.

“Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” tegasnya.

Menurut Rido, operasi ini dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Begitu ada informasi, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Aturan itu menegaskan, setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, dan restoran, wajib mendapat izin dari kepala daerah.

Artinya, praktik penjualan tanpa izin resmi otomatis ilegal dan berpotensi berujung sanksi.

“Peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membawa risiko sosial. Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Pemilik warung akan dipanggil guna menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Harapan kami, tindakan ini memberi efek jera. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik penjualan miras ilegal,” ungkap Rido. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp #penggerebekan #miras #razia #kabupaten pasuruan