Beras SPHP Diduga Dikemas Ulang, Beli di Malang Ribuan Rupiah Hendak Dijual Belasan Ribu

BANGIL, Radar Bromo-Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga dialihkan dari kemasan resmi ke karung polos sebelum dijual kembali. Praktik tersebut terungkap di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita 1.900 sak beras SPHP beserta perlengkapan pengemasan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran dan pengemasan ulang beras subsidi pemerintah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah lokasi di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kamis (29/10) sekitar pukul 18.30.
Petugas sempat mengamankan lima orang di lokasi. Setelah mengembangkan perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial I.H., F., S.Y., dan M.
“Dari pemeriksaan awal, kami menemukan dugaan aktivitas pengemasan ulang beras SPHP. Penyidik kemudian mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembelian, pengangkutan, hingga penjualan kembali beras tersebut,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat malam (30/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli 20 ton beras SPHP dari F. dan S.Y. dengan harga Rp 1.750 per kilogram. Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang.
Pengangkutan dilakukan menggunakan dua truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES. Muatan kemudian dibawa menuju rumah I.H. di Pagak, Kecamatan Beji.
Di lokasi itulah dugaan pengemasan ulang berlangsung.



