Assalamu’alaikum Wr. WB.
Ada seorang mualaf yang masuk Islam pada tengah hari pada bulan Ramadan. Apakah wajib menahan makan dan minum sampai waktu berbuka tiba?
FITRI, Probolinggo
Wassalamu’alaikum Wr. WB.
MUALAF yang masuk Islam pada tengah hari pada bulan Ramadan, harus menahan dari makan dan minum dan yang membatalkan puasa sampai waktu berbuka tiba. Karena dia sekarang sudah berubah menjadi muslim yang terkena perintah puasa, maka wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi tidak wajib qodho puasanya.
Hal ini berbeda dengan berlalunya penghalang seseorang untuk berpuasa, maka dia tidak wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Seperti, seorang perempuan yang telah suci dari haid pada siang hari, maka dia tidak wajib menahan diri dari makan dan minum sampai waktu berbuka tiba.
Demikian juga seseorang yang sembuh dari sakitnya pada siang hari. Karena, pada hari itu mereka dibolehkan tidak berpuasa meski mereka sebagai muslim. Artinya, seorang mualaf yang masuk Islam pada siang hari, wajib menahan sampai waktu berbuka tiba, tetapi tidak wajib mengqodho.
Namun, seorang wanita haid yang suci pada siang hari atau orang sakit yang sembuh pada siang hari, mereka tidak wajib menahan, namun wajib mengqodho hari tersebut.
Tetapi, ada juga sebagian pendapat yang mengatakan, bahwa mualaf yang masuk Islam pada siang hari tidak wajib menahan diri dari makan dan minum sampai waktu berbuka puasa. (*)
Editor : Ronald Fernando