Jika memakai masker (kondisi pandemi) yang diolesi minyak angin atau kayu putih, apakah boleh saat berpuasa?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
JIBRIL, Probolinggo
DALAM kondisi pandemi Covid-19, pemerintah menganjurkan agar selalu memakai masker dalam setiap aktivitas. Tidak menutup kemungkinan di masker tersebut nempel berbagai virus.
Di sisi lain, minyak kayu putih di samping mempunyai aromah khas, dia juga mengandung alkohol yang bisa menjadi desinfektan. Karena itu, banyak masyarakat yang mengoleskan minyak kayuh putih ke masker biar memperoleh kemanfaatan ganda.
Ketika Ramadan, aktivitas memakai masker dengan diolesi minyak kayu putih yang memicu aroma sampai ke rongga dada, apa termasuk perkara yang bisa membatalkan puasa atau tidak?
Kalau kita menelaah rukun puasa, selain niat ialah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.
Dalam kitab Fathul Wahhab karya Syekh Zakariya al-Anshari disebutkan,”Orang yang berpuasa harus meninggalkan sampainya ‘ain (benda) ke dalam lubang yang terbuka -tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir.”
Kategori ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika berhubungan dengan hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lain yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?
Di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk kategori ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa. Sebagaimana menghirup aroma masakan karena tidak ada wujud sebuah benda yang masuk.
Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan,”Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, menghirup aroma, seperti aroma minyak angin, tidak membatalkan puasa. Terlepas secara medis tindakan semacam itu dibenarkan atau tidak. Tetapi, harus tetap berhati-hati dalam penggunaan sejenis minyak kayu putih. Jangan sampai berlebihan karena bila berlebihan sampai terasa ke tenggorokan bisa membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Diasuh oleh: H. Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso. (*) Editor : Jawanto Arifin