Saat sudah memasuki waktu imsak, tapi masih menyedot rokok, apakah boleh?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
SAIFUL, Probolinggo
---------------------------------
IMSAK yang dikehendaki pada permasalahan ini adalah suatu sikap kehati-hatian untuk menahan diri pada waktu injury time. Bukan imsak arti puasa secara syar’i.
Di kalangan masyarakat Indonesia, imsak biasanya ditandai dengan kumandang salawat yang sangat khas 10 menit sebelum azan Subuh. Dan bisa disimpulkan bahwa ketika pujian pertanda imsak dikumandangkan, waktu malam masih ada dan tetap diperbolehkan untuk sahur menurut Syeh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada Hamisy I‘anatut Thalibin, juz II, halaman 265). “Disunnahkan untuk melakukan sahur selama malam diayakini masih ada.”
Konsep imsak ini bukannya tanpa arti atau sebuah ketidaktahuan tentang agama. Namun, merupakan sebuah sikap ikhtiar atau kewaspadaan agar berhati-hati melakukan aktivitas yang bisa membatalkan puasa.
Bahkan, imsak adalah langkah jitu agar kita tidak terjebak dengan eoforia sahur, sehingga lupa waktu bahwa sudah masuk waktu subuh.
Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan bahwa, ”Ketika seseorang di waktu-waktu yang meragukan antara sudah masuk waktu Subuh atau belum maka dimakruhkan untuk makan sahur.” Sedangkan, untuk menjawab pertanyaan di atas bolehkah menyedot rokok waktu imsak? Boleh, tapi makruh dan sebaiknya ditinggalkan. Waallahu a’lam bissowab. (*)
Diasuh oleh: M. Abdullah Nasih Nasor, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso Editor : Jawanto Arifin