Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Seleksi Berkuda di Kabupaten Pasuruan Dituding Janggal dan Tak Fair, Cek Faktanya

Muhamad Busthomi • Jumat, 13 Juni 2025 | 16:10 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI
BANGIL, Radar Bromo – Seleksi cabang olahraga berkuda untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025 yang digelar Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Pasuruan, mendadak jadi sorotan.

Pelaksanaan seleksi di Gelanggang Pacuan Kuda Ki Ageng Astro Joyo Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dinilai tidak fair, janggal, dan syarat manipulasi.

Keluhan utama mencuat terkait pelolosan beberapa peserta. Di mana, kuda yang tidak ikut seleksi Porprov justru dimainkan.

Sementara kuda yang lolos seleksi malah tidak diikutkan. Muslimin, salah satu peserta seleksi, menilai ada indikasi ketidakadilan dalam seleksi Pordasi Kabupaten Pasuruan.

“Mengapa hanya membolehkan atlet usia 23 tahun dan hanya diperbolehkan menunggang 3 kuda?” ujarnya penuh tanya.

Ia mempertanyakan, bagaimana olahraga berkuda yang mahal ini bisa berkembang, bila asumsi yang dijadikan acuan adalah atlet maksimal harus berusia 23 tahun.

Menurut Muslimin, kondisi ini kian pelik, lantaran Kabupaten Pasuruan kekurangan atlet muda. Akibatnya, para owner kuda yang kudanya lolos seleksi malah jadi korban.

“Anehnya, kuda yang lolos seleksi terpaksa tidak bisa tampil dan kuda yang tidak ikut seleksi, malah tampil di ajang Porprov Jatim di tahun 2025,” keluh Muslimin.

Menanggapi tudingan miring ini, Ketua Pordasi Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, menjelaskan bahwa batasan usia atlet maksimal 23 tahun itu, merupakan ketentuan Porprov yang memang sudah baku. Jadi bukan buatan Pordasi.

“Kecuali PON bebas. Karena Porprov ini, event berjenjang sebagai salah satu bentuk pembinaan atlet,” jelas H. Arifin.

Soal kuda, H. Arifin menegaskan bahwa seleksi memang berdasarkan kesepakatan internal Pordasi supaya adil.

Total 36 kuda ikut seleksi. Ia juga menekankan bahwa dalam olahraga kuda pacu, tidak sembarang kuda bisa berlaga.

Terutama di kelas A hingga F, kuda harus memiliki Buku Registrasi Kuda (BRK), semacam akta lahir yang menunjukkan bukti identifikasi karakteristik morfogenetik kuda.

“Punya Pak Muslimin kelas E tapi tidak ada BRK. Kalaupun masuk tidak bisa lari,” tegas Arifin.

Ia juga menjelaskan, kuda bernama Petrus di kelas G yang tetap bakal diturunkan dalam arena Porprov, kendati tak ikut seleksi.

Sebab dalam berbagai event di Jatim, Petrus punya rekam jejak yang baik. Bahkan tak pernah kalah. Terakhir, Kejurnas Jawa Tengah menjadi runner up.

“Saat seleksi kemarin, kondisi kakinya tenden bengkak. Jadi semua peserta sudah ada kesepakatan, secara otomatis tetap masuk dengan rekornya selama ini,” bebernya.

Pordasi beralasan, banyak kuda yang ikut seleksi tapi tidak berangkat karena Kabupaten Pasuruan hanya memiliki 4 atlet. Dan satu atlet dibatasi hanya boleh menunggangi 3 kuda.

Hal ini membuat Kabupaten Pasuruan kemungkinan hanya akan turun di 12 nomor pertandingan.

Sementara babak penyisihan Porprov Berkuda, akan dimulai pada 20 Juni, dan final pada 22 Juni. (tom/one)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#berkuda #pordasi #pacuan kuda #porprov #muslimin #atlet