Sampah Berbahaya, Wali Kota Probolinggo Minta Raperda Sampah Lebih Detail

Arif Mashudi • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 08:58 WIB
ILUSTRASI Sampah
ILUSTRASI Sampah

KANIGARAN, Radar Bromo – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Porbolinggo mendapatkan sejumlah catatan dari Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin. Khususnya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang dapat berupa limbah, mengandung bahan berbahaya, dan sulit terurai secara alami.

Wali Kota mengatakan, sejumlah catatan terhadap empat raperda inisiatif DPRD telah disampaikan. Catatan tersebut mencakup sasaran program, kesiapan pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan. Terutama catatan terhadap raperda tentang pengelolaan sampah spesifik.

Orang nomor satu di Kota Probolinggo itu menilai, sampah spesifik memerlukan mekanisme penanganan tersendiri. Karena memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda dari sampah rumah tangga biasa.

Karena itu, ia meminta rancangan tersebut memperjelas kategori sampah spesifik, tata cara pemilahan sejak dari sumber, sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta penanganan sampah medis yang berasal dari luar fasilitas pelayanan kesehatan.

“Apa saja kategori sampah spesifik yang dimaksud, bagaimana pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Apa bentuk sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah spesifik sembarangan. Kemudian, bagaimana memastikan sampah medis nonfasilitas pelayanan kesehatan tidak tercampur dengan sampah rumah tangga,” katanya.

Aminuddin menerangkan, bahwa sampah spesifik dapat berupa limbah yang mengandung bahan berbahaya dan sulit terurai secara alami. Salah satu contohnya, baterai. Produk ini membutuhkan penanganan khusus agar tidak mencemari dan membahayakan lingkungan.

“Sampah spesifik ini artinya sampah yang bisa menjadi masalah, misalnya sampah-sampah yang mengandung bahan berbahaya, khususnya produk-produk dari pabrik, seperti merkuri, yang tidak bisa diolah secara alami. Tingkatannya di atas plastik, tidak bisa terurai dan membahayakan lingkungan. Misalnya produk-produk dari baterai,” terangnya.

Diketahui, tahun ini DPRD mengusulkan empat raperda. Di antaranya, raperda tentang Ketahanan Pangan; Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
spesifik sampah dprd probolinggo wali kota