Genjot Pembangunan di Desa Karangren Krejengan meski Dana Desa Terbatas

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:17 WIB
PROGRAM PUSAT: Bangunan KUD di Dusun Sukun, Desa Karangren, Kecamatan Krejengan yang dibongkar untuk pembangunan KDMP. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)
PROGRAM PUSAT: Bangunan KUD di Dusun Sukun, Desa Karangren, Kecamatan Krejengan yang dibongkar untuk pembangunan KDMP. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)

RUANG gerak pemerintah desa dalam membangun wilayahnya di 2026 semakin terbatas. Tak terkecuali Desa Karangren, Kecamatan Krejengan. Dana Desa (DD) yang diterima desa di tahun ini hanya sekitar Rp 294 juta. Anggaran tersebut harus dibagi untuk berbagai kebutuhan pembangunan sekaligus pelayanan masyarakat.

Di tengah keterbatasan itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangren berupaya agar pembangunan tidak sepenuhnya berhenti. Sejumlah program yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan warga tetap dimasukkan dalam perencanaan desa.

Kepala Desa Karangren Subandi mengatakan, kecilnya pagu anggaran membuat pemerintah desa harus semakin selektif menentukan program prioritas.

Dengan kondisi anggaran seperti ini, kami harus benar-benar memilah mana yang menjadi kebutuhan masyarakat dan mana yang bisa ditunda,” kata Subandi.

BANTUAN: Penyaluran BLT DD desa Karangren dilakukan guna merangsang ekonomi masyarakat kurang mampu. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)
BANTUAN: Penyaluran BLT DD desa Karangren dilakukan guna merangsang ekonomi masyarakat kurang mampu. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)

Menurut dia, pembangunan desa tidak semata-mata berbentuk pembangunan fisik. Bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan juga menjadi perhatian. Salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang tahun ini dialokasikan untuk empat keluarga penerima manfaat (KPM).

Jumlah penerima memang tidak besar. Namun, bagi keluarga yang memperoleh bantuan, BLT DD tetap memiliki arti penting untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Subandi menegaskan, pemerintah desa berusaha memastikan program yang tersedia tetap memberikan manfaat bagi warga.

Selain BLT DD, Karangren juga mengalokasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk satu penerima. Program tersebut diarahkan untuk membantu warga yang kondisi tempat tinggalnya membutuhkan perbaikan.

“Memang hanya satu karena kemampuan anggaran terbatas. Kami tetap melihat kebutuhan warga yang rumahnya memang harus mendapat perhatian,” ujar Subandi.

Kondisi fiskal desa yang semakin sempit menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa. Secara nasional, kebijakan DD 2026 memang memberikan ruang penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah melalui aturan tersebut mengatur mekanisme penyaluran DAU, DBH, atau Dana Desa untuk kewajiban pembangunan fisik KDMP.

Di Karangren, dampak kebijakan tersebut terlihat dari persiapan pembangunan KDMP. Pemerintah desa melakukan pembongkaran bangunan KUD di Dusun Sukun. Bangunan tersebut dipersiapkan untuk mendukung keberadaan Koperasi Desa Merah Putih. “Ini bagian dari program yang harus kami siapkan di desa,” jelas Subandi.

Bagi pemerintah desa, pembangunan KDMP menjadi agenda baru yang harus berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat lainnya. Di sisi lain, kebutuhan dasar warga tetap tidak bisa ditinggalkan. Karena itu, skala prioritas menjadi kata kunci dalam mengelola anggaran yang terbatas.

Kondisi tersebut mencerminkan tantangan desa pada 2026. Ketika porsi anggaran harus menyesuaikan kebijakan nasional, pemerintah desa dituntut tetap menjaga pembangunan dan pelayanan masyarakat.  

Subandi berharap seluruh program yang telah dirancang tetap bisa memberikan manfaat meski anggaran tidak lagi selonggar tahun-tahun sebelumnya.

“Kami akan tetap berusaha agar pembangunan dan bantuan kepada masyarakat bisa berjalan. Prinsipnya, anggaran yang ada harus digunakan sebaik mungkin dan benar-benar kembali manfaatnya kepada masyarakat,” tandasnya.

SEHAT: Proses pelayanan posyandu yang dilakukan di Desa Karangren. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)
SEHAT: Proses pelayanan posyandu yang dilakukan di Desa Karangren. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)

Anggaran Kesehatan Tetap Dijaga, Siapkan Rp 131 Juta untuk Posyandu

KETIKA Dana Desa (DD) 2026 Desa Karangrenhanya berada di kisaran Rp294 juta, pemerintah desa dihadapkan pada pilihan sulit. Anggaran yang terbatas harus dibagi untuk pembangunan, bantuan sosial, hingga pelayanan dasar masyarakat.

Namun, sektor kesehatan masyarakat tetap mendapat perhatian. Salah satu pos anggaran yang dipertahankan adalah kegiatan Posyandu. Bahkan, anggaran yang disiapkan untuk mendukung kegiatan posyandu mencapai Rp 131 juta.

Kepala Desa Karangren Subandi mengatakan, pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena kemampuan anggaran desa mengalami keterbatasan. Posyandu dinilai menjadi salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan warga.

“Anggaran posyandu sekitar Rp131 juta. Ini tetap kami siapkan karena pelayanan kesehatan masyarakat harus terus berjalan,” kata Subandi.

BUGAR: Lansia di Desa Karangren saat senam bersama dalam pelayanan Posyandu untuk menjaga kebugaran. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)
BUGAR: Lansia di Desa Karangren saat senam bersama dalam pelayanan Posyandu untuk menjaga kebugaran. (Foto: Pemdes Karangren for Jawa Pos Radar Bromo)

 

Menurut Subandi, kegiatan posyandu tidak hanya berkaitan dengan pelayanan bagi balita. Di Karangren, dukungan juga diberikan untuk kegiatan Posyandu lansia dan remaja. Artinya, pelayanan berbasis masyarakat tersebut diarahkan agar menjangkau kelompok usia yang lebih luas.

Keberadaan posyandu lansia menjadi penting karena kelompok usia lanjut membutuhkan perhatian kesehatan yang berkelanjutan. Sementara posyandu remaja menjadi ruang pelayanan dan edukasi kesehatan bagi generasi muda.

“Kami juga mendukung posyandu lansia dan remaja. Jadi pelayanan kesehatan tidak hanya untuk satu kelompok umur. Semua tetap mendapat perhatian sesuai kebutuhannya,” ujar Subandi.

Angka DD Rp 294 juta harus mengakomodasi sejumlah kebutuhan desa, termasuk pembangunan, bantuan kepada masyarakat, serta program prioritas pemerintah.

Karena itu, Subandi mengatakan pemerintah desa harus menyusun prioritas secara hati-hati. Setiap anggaran yang dikeluarkan harus mempunyai manfaat langsung bagi masyarakat.

“Anggaran desa sekarang terbatas. Karena itu kami harus benar-benar menentukan prioritas yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Termasuk kesehatan, tetap kami perhatikan,” tegasnya.

Salah satu dukungan lain yang disiapkan adalah pemberian pemberian makanan tambahan (PMT) dalam kegiatan posyandu lansia dan remaja. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa.

Subandi menilai, posyandu tidak bisa hanya dilihat dari besarnya anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, kegiatan Posyandu tetap aktif dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan baik. Anggaran yang ada harus digunakan secara efektif,” katanya.

Kebijakan DD 2026 sendiri membawa perubahan dalam ruang fiskal desa. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut kemudian dilengkapi dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran dana untuk pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (mu/fun/*)

Editor : Abdul Wahid
desa karangren kecamatan krejengan transparansi desa