KANIGARAN, Radar Bromo- Rencana Pemkot Probolinggo memberikan hibah lahan ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo “tersendat.” Panitia Khusus (Pansus) tentang hibah lahan DPRD Kota Probolinggo, belum menyetujuinya.
Alasannya, Pemkot belum memutuskan hibah lahan tersebut diberikan melalui hibah murni atau tukar menukar (tukar guling). Karena itu, Pansus mengembalikan rencana tersebut ke Pemkot untuk diperbaiki dan diputuskan prosesnya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pansus di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Rabu (12/8) malam. Sebelumnya, PCNU meminta hibah lahan seluas 1.875 meter persegi milik Pemkot di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo. Rencananya, lahan itu akan digunakan dan dibangun kantor PCNU.
Permohonan PCNU mendapatkan balasan dari Pemkot. Intinya, Pemkot menyetujui permohonan PCNU. Namun Pemkot meminta PCNU juga menghibahkan lahan dan gedung kantor PCNU lama ke Pemkot. Mendapati itu, PCNU setuju.
“Dalam aturannya, pelepasan aset pemerintah daerah ada empat. Yaitu, menjual, hibah, tukar menukar, dan terakhir penyertaan modal. Tidak ada aturan Pemkot memberikan hibah dengan syarat penerima hibah juga memberikan hibah kepada Pemkot,” ujar Ketua Pansus Muchlas Kurniawan.
Mendapati itu, Muchlas menilai, rencana hibah ke PCNU belum disiap dibahas di Pansus. Karena prosesnya harus dipastikan dulu dan semua syaratnya terpenuhi sesuai aturan. Kemudian, bisa diajukan ke DPRD untuk meminta persetujuan.
Menurutnya, jika memang pemkot menyetujui hibah (murni), seharusnya tanpa syarat. Tetapi jika pemkot memutuskan tukar menukar, harus dilakukan appraisal lebih dulu untuk menentukan nilai kedua aset yang akan ditukar. Itu pun hasil appraisal nilai aset yang akan ditukar harus sama.
Namun jika jadi ditukar, akan sulit terealisasi. Sebab, lahan kantor PCNU merupakan sertifikat wakaf. Karena itu, Muchlas mengaku, akan mengembalikan prosesnya ke Pemkot untuk memastikan mekanismenya.
“Kami akan rapat internal Pansus dulu. Selanjutnya, kami akan berkirim surat ke Pemkot, pada intinya kami meminta Pemkot untuk memperbaiki dan melengkapi dulu proses rencana hibah ke PCNU,” jelasnya.
Ketua PCNU Kota Probolinggo Arba’i Hasan mengatakan, sejak awal pihaknya mengajukan hibah murni ke Pemkot. Pemkot menyetujui permohonan hibah dan meminta kantor PCNU lama. Karena berpikir syarat itu sesuai ketentuan, PCNU setuju. Namun jika dapat memilih dan sesuai rencana awal, PCNU berharap hibah murni.
“Aslinya kami berencana menjadikan kantor PCNU lama sebagai sekretariat dan kegiatan banom-banom NU. Seperti Fatayat, Muslimat, dan lainnya. Karena NU memang organisasi besar dan banyak yang terlibat di dalamnya,” terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan, kondisi aset pemkot banyak berkurang. Terutama, akibat pembangunan Gedung Sekolah Rakyat dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Pemkot harus melepaskan sekitar 10 hektare lebih.
Menurutnya, kondisi itu menjadi pertimbangan saat ada permohonan pengajuan hibah dari PCNU. Pemkot berharap ada lahan atau aset pengganti dan meminta imbal balik PCNU menghibahkan kantor lama ke Pemkot.
“Dari rapat Pansus, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan (Wali Kota) untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya. (mas/rud)
BPN Minta Lahan 4.000 Meter Persegi
TAK hanya PCNU, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Probolinggo juga mengajukan hibah lahan ke Pemkot Probolinggo. Luasnya, 4.000 meter persegi. Alasannya, lahan kantor BPN saat ini sangat sempit. Selain itu, BPN saban tahun juga ikut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 20,8 miliar.
“Bisa dilihat sendiri, kantor BPN sangat sempit. Lahan parkir hanya bisa untuk kendaraan roda dua. Kami diberi tumpangan lahan untuk parkir oleh masyarakat sekitar yang kasian ke BPN,” ujar Kepala BPN Kota Probolinggo Siswoyo.
Siswoyo mengaku, mengajukan hihab murni ke Pemkot. Sebab, prosesnya sangat sulit dan kemungkinan tidak bisa jika dilakukan hibah dari BPN ke Pemkot. Karena itu, pihaknya berharap hibah murni dari Pemkot.
Menurutnya, luas lahan kantor BPN Kota Probolinggo saat ini hanya sekitar 900 meter persegi. Sedangkan, untuk standar dan idealnya kantor BPN berkisar 4.000 meter persegi. Karena itu, pihaknya berharap pemkot menghibahkan aset seluas sekitar 4.000 meter persegi untuk dijadikan kantor BPN.
Ia juga menyinggung soal kontribusi sektor pertanahan terhadap pendapatan daerah sangat signifikan. Pada 2025, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari kegiatan pertanahan di Kota Probolinggo tercatat mencapai sekitar Rp 20,8 miliar atau hampir 10 persen dari total PAD.
“Jika pemkot sudah menghibahkan lahan 4.000 meter persegi ke BPN, nanti kami bisa mengajukan ke pimpinan di pusat atau Kementerian untuk dibangunkan kantor baru,” harapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan, sejauh ini semua pengajuan hibah masih diproses. Termasuk dari BPN. “Untuk pengajuan hibah lahan ke BPN, masih proses,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga