MAYANGAN, Radar Bromo- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, mengusulkan 450 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum (RU) 2026.
Kini, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo Reky Arif Rahman mengatakan, jumlah narapindana yang diusulkan menerima remisi mencapai 450 orang dari total 528 penghuni lapas.
Sebanyak 78 warga binaan belum dapat diusulkan, karena belum memenuhi persyaratan. Salah satunya masih berstatus tahanan, sehingga belum memiliki hak memperoleh remisi.
“Saat ini masih dalam proses pengajuan dan kami masih menunggu hasil keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Dari total 450 warga binaan yang diusulkan, mayoritas merupakan napi kasus narkotika, ada 258 orang.
Disusul napi kasus pidana umum, seperti pencurian, tindak asusila, dan perkara lainnya, sebanyak 188 orang.
Selain itu, terdapat empat napi kasus tindak pidana korupsi yang juga diusulkan memperoleh remisi.
Baca Juga: 87 Narapidana Rutan Bangil Terima Remisi saat Lebaran, Satu Langsung Hirup Udara Bebas
Berdasarkan jenisnya, 432 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum I. Yakni, pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
Besaran remisi yang diusulkan berkisar antara satu hingga enam bulan. Menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, 18 napi diusulkan menerima RU II. Melalui jenis remisi ini, napi yang masa pidananya habis setelah mendapat pengurangan hukuman dapat langsung dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan.
“Remisi umum ini diajukan bagi napi yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan,” jelas Reky. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga