KANIGARAN, Radar Bromo- Pemasangan reklame di Kota Probolinggo, masih banyak yang melanggar. Dalam dua hari penertiban, Satpol PP Kota Probolinggo mencopot paksa puluhan reklame yang melanggar ketentuan perizinan dan pemasangan.
Total 62 reklame diamankan ke Markas Satpol PP selama operasi Rabu-Kamis (15-16/7). Puluhan reklame itu ditemukan di Jalan Brantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Citarum, dan Jalan Supriadi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 36 reklame.
Kemudian, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Soetomo, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Lumajang, Jalan Sunan Ampel, dan Jalan Slamet Riyadi. Dari sana ditemukan 26 reklame.
Kasi Penyidik Satpol PP Kota Probolinggo Akbarul Huzaini mengatakan, reklame yang ditertibkan didominasi iklan layanan ojek online, pendaftaran siswa baru, dan produk rokok.
Sebagian besar reklame ojek online tidak berizin, sedangkan reklame lainnya melanggar karena masa izin telah habis atau dipasang di lokasi terlarang.
Kabid Gakda Satpol PP Kota Probolinggo Asep Suprapto menambahkan, pihaknya juga menemukan reklame yang dipasang melintang di atas jalan serta dipaku pada pohon. Cara pemasangan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota.
“Tindakan penertiban dilakukan karena reklame tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10/2010 tentang Izin Reklame,” katanya.
Seluruh reklame yang melanggar dicopot dan diamankan ke Mako Satpol PP. Pemiliknya bisa mengambil kembali dengan datang ke kantor Satpol PP, membawa bukti izin sah.
“Nanti kami akan memberikan arahan mengenai lokasi yang diperbolehkan, serta tata cara pemasangan reklame agar tidak kembali melanggar,” katanya. (gus/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni