Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Langgar Perda dan Estetika Kota Probolinggo, Puluhan Reklame Dicopot Paksa

Inneke Agustin • Jumat, 17 Juli 2026 | 06:30 WIB
COPOT: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan reklame di salah satu ruas jalan kota, Kamis (16/7). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)
COPOT: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan reklame di salah satu ruas jalan kota, Kamis (16/7). (SATPOL PP KOTA PROBOLINGGO FOR JAWA POS RADAR BROMO)

 

KANIGARAN, Radar Bromo- Pemasangan reklame di Kota Probolinggo, masih banyak yang melanggar. Dalam dua hari penertiban, Satpol PP Kota Probolinggo mencopot paksa puluhan reklame yang melanggar ketentuan perizinan dan pemasangan.

Total 62 reklame diamankan ke Markas Satpol PP selama operasi Rabu-Kamis (15-16/7). Puluhan reklame itu ditemukan di Jalan Brantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Citarum, dan Jalan Supriadi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 36 reklame.

Kemudian, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Soetomo, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Lumajang, Jalan Sunan Ampel, dan Jalan Slamet Riyadi. Dari sana ditemukan 26 reklame.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Probolinggo Akbarul Huzaini mengatakan, reklame yang ditertibkan didominasi iklan layanan ojek online, pendaftaran siswa baru, dan produk rokok.

Sebagian besar reklame ojek online tidak berizin, sedangkan reklame lainnya melanggar karena masa izin telah habis atau dipasang di lokasi terlarang.

Kabid Gakda Satpol PP Kota Probolinggo Asep Suprapto menambahkan, pihaknya juga menemukan reklame yang dipasang melintang di atas jalan serta dipaku pada pohon. Cara pemasangan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota.

“Tindakan penertiban dilakukan karena reklame tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10/2010 tentang Izin Reklame,” katanya.

Seluruh reklame yang melanggar dicopot dan diamankan ke Mako Satpol PP. Pemiliknya bisa mengambil kembali dengan datang ke kantor Satpol PP, membawa bukti izin sah.

“Nanti kami akan memberikan arahan mengenai lokasi yang diperbolehkan, serta tata cara pemasangan reklame agar tidak kembali melanggar,” katanya. (gus/rud)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
perizinan satpol pp Melanggar reklame probolinggo