KANIGARAN, Radar Bromo- Pengelolaan Probolinggo Plaza terus menjadi perhatian serius DPRD Kota Probolinggo. Terlebih, setelah potensi pendapatan asli daerah (PAD) aset pemerintah kota ini tidak ada dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2027.
Mendapati itu, Komisi II DPRD Kota Probolinggo berencana mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus). Tujuannya, mengatasi persoalan Probolinggo Plaza. Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan KUA PPAS 2027 oleh Komisi II DPRD dan DKUP Kota Probolinggo, Rabu (15/7).
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ryadlus Sholihin Firdaus mengaku terkejut mendapati tidak adanya proyeksi PAD dari Probolinggo Plaza dalam KUA PPAS tahun 2027. Padahal, Probolinggo Plaza merupakan aset pemkot yang besar dan berada di pusat Kota Probolinggo.
“Dalam DKUP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan), tidak dicantumkan proyeksi PAD dari Probolinggo Plaza tahun 2027. Padahal, (Probolinggo) Plaza sangat besar dan di pusat kota. Masak tidak ada PAD sama sekali dari aset itu,” katanya.
Ryad menegaskan, persoalan Probolinggo Plaza tidak bisa dianggap sepele. Pihaknya akan mengajukan pembentukan pansus DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, sejak Probolinggo Plaza dikelola pihak ketiga mulai awal 2024, Pemkot hanya mendapatkan setoran kontribusi tahunan Rp 228 juta.
Sedangkan, kesepakatan bagi hasil laba 30 persen belum pernah dirasakan. Bahkan, kontribusi tahunan yang menjadi kewajiban PT Amco Jaya Tritunggal Prama, macet. Sudah dua tahun tak terbayarkan.
“Jika dibiarkan, bisa-bisa menjadi temuan dan catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bahkan, Pemkot bisa melanggar jika terjadi membiarkan aset dimanfaatkan pihak lain, tapi tidak ada kontribusi atau PAD ke Kota Probolinggo,” jelasnya.
Kepala DKUP Kota Probolinggo Agus Effendi membenarkan tidak memasukkan proyeksi PAD dari Probolinggo Plaza untuk tahun 2027. Termasuk kontribusi tahunan yang menjadi kewajiban pengelola Probolinggo Plaza.
“DKUP mulai tahun ke-2 (2025) sudah bersurat untuk menagih. Sampai separo waktu tahun sekarang, belum dibayar. Alasannya, yang menempati (tenant) belum membayar sewa kepada pihak pengelola PT Amco,” jelasnya.
Terkait proyeksi PAD belum masuk dalam KUA PPAS 2027, Agus menerangkan, awalnya dalam MoU, memang masuk PAD proyeksi DKUP. Namun dalam perjalan waktu, sewa pihak ketiga sudah bukan menjadi ranah organiasi perangkat daerah (OPD), tapi di bawah langsung Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.
“Untuk sewa dengan pihak ketiga bukan di OPD lagi, tapi langsung BPPKAD. Kalau retribusi, tetap melekat di OPD,” ujarnya.
Terkait masalah ini, Jawa Pos Radar Bromo berusaha mendapatkan keterangan dari Kepala BPPKAD Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio. Namun sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga