MAYANGAN, Radar Bromo- Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berinisial JL, 3, terus didalami. Senin (13/7), korban didampingi ibu, ZHR, 38 dan tiga kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres Probolinggo Kota. Memenuhi panggilan penyidik.
Kedatangan mereka bertujuan memberikan keterangan tambahan sekaligus melengkapi berkas pemeriksaan. Salah seorang kuasa hukum korban, Siti Zuroidah mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik. Termasuk menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, hasil visum dan pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
“Kami berharap perkara ini segera dilakukan gelar perkara, sehingga status hukumnya bisa segera ditingkatkan dan terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kasihan korban, sehingga kami berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya," ujarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan. Pemanggilan korban, Senin (13/7), merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum gelar perkara. "Kami memanggil pihak korban untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Rencananya, gelar perkara akan kami laksanakan pada minggu ini," katanya.
Selain fokus terhadap proses penyidikan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Roby menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban. “Pendampingan psikologis sudah dilakukan agar korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya,” katanya.
Diketahui, Selasa (31/3), ZHR mendatangi Mapolres Probolinggo Kota. Ia melaporkan seorang pria berinisial SHR, 70, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. SHR dipolisikan setelah diduga telah mencabuli putrinya yang masih berusia tiga tahun. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga