Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tangan Justitia

M
Penulis: Muhamad Busthomi❯
M Busthomi/ Jawa Pos Radar Bromo
M Busthomi/ Jawa Pos Radar Bromo

Advertisement

 

Oleh: M. Busthomi, wartawan Jawa Pos Radar Bromo

DEWI Justitia tidak hanya memegang timbangan. Di satu tangannya yang lain, ada pedang. Keduanya sudah lama menjadi personifikasi alegoris dari keadilan dalam sistem hukum.

Advertisement

Timbangan mengukur benar dan salah. Pedang melambangkan daya paksa.

Yang satu tanpa yang lain hanya melahirkan ketimpangan. Timbangan tanpa pedang adalah nasihat yang tak berdaya; pedang tanpa timbangan adalah kekuatan yang hilang arah.

Mungkin karena itu, orang-orang Romawi tak pernah memisahkan keduanya.

Advertisement

Tetapi Justitia bukan dewi keadilan pertama. Jauh sebelum ia lahir dari imajinasi Romawi, bangsa Yunani mengenal Themis, titan perempuan yang melambangkan tata tertib kosmis. Mengatur tidak hanya hukum manusia, batas antara yang boleh dan yang tidak, tetapi juga memastikan segala sesuatu di alam semesta berjalan seimbang. Pendeknya, ia memegang hukum Ilahi.

Hanya saja Themis tidak memegang pedang. Ia hanya memegang timbangan. Dan duduk di sisi Zeus, sebagai penasihat, sekaligus istri kedua.

Romawi mengubah tradisi itu. Mereka memberi Justitia pedang, dan dengan itu, memberi keadilan sesuatu yang belum pernah dimiliki Themis: ”daya paksa”.

Sebab ketertiban yang tak memiliki daya paksa hanya bertahan selama semua orang bersedia mematuhinya. Dan sejarah terlalu sering membuktikan bahwa tidak semua orang bersedia.

Advertisement

Artikel Terkait

Polda Metro Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Bogor, Ahli Hukum Soroti Soal Wewenang

Polda Metro Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Bogor, Ahli Hukum Soroti Soal Wewenang

Ahli hukum tata negara Untar Prof. Rasji menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul oleh Polda Metro Jaya bermasalah karena obj

Cabuli Anak-Anak, Kakek Asal Mayangan-Probolinggo Jadi Tersangka

Cabuli Anak-Anak, Kakek Asal Mayangan-Probolinggo Jadi Tersangka

Seorang kakek warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berinisial SHR, 70, benar-benar harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebaga

Pemikiran Rustandi Gustawirya, Kajari Kabupaten Pasuruan yang Baru: Penegakan Hukum Harus Mempunyai Ukuran Lebih Panjang

Pemikiran Rustandi Gustawirya, Kajari Kabupaten Pasuruan yang Baru: Penegakan Hukum Harus Mempunyai Ukuran Lebih Panjang

Bagi Rustandi Penegakan hukum harus mempunyai ukuran yang lebih panjang: keadilan dan kepercayaan publik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer