MAYANGAN, Radar Bromo– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memastikan sudah memberi sanksi pada jukir yang berjaga saat motor milik seorang pedagang hilang di area parkir Semipro 2026. Inisialnya Rio, 50.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Partono mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan internal pada Rio dan memberikan sanksi berupa surat peringatan.
Partono menjelaskan, petugas parkir Dishub berjaga di kawasan Semipro setiap hari pukul 14.30 - 23.00.
Saat motor milik seorang pedagang hilang, area parkir sebenarnya masih dijaga. Meski memang juru parkir yang bertugas saat itu yaitu Rio, sempat izin pulang karena ada keperluan.
“Sebelum meninggalkan tempat tugas, juru parkir tersebut (Rio, red) sudah menitipkan tugasnya kepada rekan sesama juru parkir,” katanya.
Berdasarkan keterangan Rio, diketahui bahwa motor korban diambil oleh seseorang sebelum dirinya meninggalkan lokasi parkir. Setelah motor korban hilang, baru diketahui bahwa orang yang mengambil motor itu adalah terduga pelaku.
“Jadi orang ini (pelaku) menyampaikan ke petugas jukir hendak membeli bensin sebentar, nanti kembali lagi. Dia juga mengaku bahwa ada keluarganya yang berjualan di dalam area Semipro,” ujarnya.
Karena tak curiga, pelaku pun diizinkan membawa motor korban tanpa menunjukkan karcis parkir. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban.
"Namun tetap, atas kelalaian tersebut juru parkir yang bertugas sudah kami berikan sanksi berupa surat peringatan," katanya.
Sementara itu, Novia Indra Rukmana, 31, pemilik motor yang hilang di area parkir Semipro mendatangi kantor Dishub Kota Probolinggo, Senin (13/7) siang. Warga Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, itu datang didampingi suaminya, Heru, 31.
Korban yang berjualan di Semipro itu datang untuk menyerahkan salinan bukti laporan polisi kepada Dishub.
Sekaligus meminta kejelasan terkait tanggung jawab dan mekanisme ganti rugi atas kehilangan motor tersebut.
Novia berharap, Dishub memberikan ganti rugi penuh sesuai nilai motor yang hilang. Namun hingga kini belum ada keputusan karena masih menunggu pembahasan internal.
"Masih akan dikoordinasikan lagi oleh pihak Dishub. Kami tetap berharap kerugian yang kami alami bisa diganti 100 persen," ujarnya.
Partono membenarkan pihaknya telah menerima salinan laporan polisi dari korban. Selanjutnya, Dishub akan melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait proses penyelidikan.
"Sementara untuk ganti rugi masih akan kami koordinasikan secara internal. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada korban," jelasnya.
Meski demikian, Partono memastikan Dishub beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya akan membahas kemungkinan pemberian ganti rugi dengan mempertimbangkan kemampuan instansi.
"Kami tetap berupaya dan beritikad baik untuk mengganti kerugian yang diharapkan korban. Namun hal itu masih akan kami rapatkan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan kemampuan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, sepeda motor milik korban Novia, Honda Vario 125, dilaporkan hilang dicuri pada Jumat (10/7) malam. Kendaraan itu diparkir di area parkir Semipro 2026 di depan Stadion Bayuangga, Jalan Kaca Piring. Atas kejadian ini, Novia mengaku menderita kerugian hingga Rp 14 juta. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi