KANIGARAN, Radar Bromo - Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pelapor perempuan berinisial NH, 33, terus bergulir.
Setelah memeriksa pelapor, penyidik Polres Probolinggo Kota meminta keterangan ibu kandung korban yang berinisial HO, 56.
HO disebut sebagai orang yang mengetahui langsung KDRT terhadap anaknya. Penyidik memanggil HO untuk diperiksa sebagai saksi Jumat (3/7).
“Ibu saya saat itu berada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian tersebut,” ujar NH.
Warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ini mengatakan, pemeriksaan terhadap HO lebih difokuskan untuk mencocokkan keterangan yang sebelumnya ia sampaikan kepada penyidik.
Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan kronologi kejadian. Mulai dari awal hingga peristiwa yang dilaporkan terjadi.
“Pertanyaannya hampir sama dengan yang ditanyakan kepada saya sebelumnya. Penyidik ingin memastikan apakah keterangan saya dan ibu sesuai. Jadi, lebih banyak mengenai kronologi kejadian," katanya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Setelah selesai memberikan keterangan, HO diperbolehkan pulang.
Di sisi lain, NH mengatakan, sejauh ini belum ada iktikad baik dari terlapor yang merupakan suaminya untuk meminta maaf atas dugaan kekerasan yang dialami. Pasangan suami-istri ini juga tidak lagi tinggal serumah.
“Dia tidak pernah pulang ke rumah. Kadang hanya datang untuk menjemput anak, dibawa keluar sebentar, lalu pergi lagi," katanya.
Meski proses hukum masih berjalan, NH menegaskan tetap berpegang pada laporan yang telah dibuat. Ia berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum dan terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya minta proses tetap berjalan. Saya harap dia (terlapor) mendapat hukuman atas sikapnya,” tegasnya.
Bila penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan, NH menyatakan siap menghadirkan adik kandungnya sebagai saksi. Meski tidak melihat langsung peristiwa dugaan KDRT, adiknya mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama ini.
“Adik saya memang tidak melihat langsung kejadiannya, tetapi dia tahu bagaimana kehidupan rumah tangga kami sehari-hari," ujarnya.
Sebelumnya, NH melaporkan suaminya yang berinsial AKA, 33, ke Polres Probolinggo Kota, Sabtu (20/6). Ia mengaku menjadi korban KDRT. Dalam proses penyelidikan, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kanit I PPA Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi mengatakan, penyidik masih akan melengkapi proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor. Setelah seluruh keterangan dinilai cukup, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor.
“Dalam waktu dekat kami masih akan menambah saksi-saksi dari pihak korban. Setelah itu, baru kami panggil terlapor. Kami ingin memperkuat penyelidikan terlebih dahulu agar nanti berkas perkara tidak bolak-balik dari Kejaksaan," jelasnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga