Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Soroti Sistem Pemenuhan Pagu SMPN di Kota Probolinggo, Pertanyakan Dasar Hukumnya

Arif Mashudi • Rabu, 8 Juli 2026 | 06:52 WIB
BERBURU SEKOLAH: Salah seorang siswi mengajukan pendaftaran pemenuhan pagu di salah satu SMPN di Kota Probolinggo di Kantor Disdikbud Kota Probolinggo. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)
BERBURU SEKOLAH: Salah seorang siswi mengajukan pendaftaran pemenuhan pagu di salah satu SMPN di Kota Probolinggo di Kantor Disdikbud Kota Probolinggo. (ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO)

KANIGARAN, Radar Bromo- Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SMPN di Kota Probolinggo, kembali jadi sorotan DPRD. Terutama terkait mekanisme pemenuhan sisa kuota atau pagu sekolah. Dewan menyayangkan tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara spesifik mengatur pendaftaran pemenuhan pagu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, ke depan Pemkot Probolinggo harus memperbaiki regulasi berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci mengenai SPMB. Supaya proses penerimaan siswa baru berjalan lebih akuntabel, terstruktur, dan tidak membingungkan wali murid.

Salah satunya sistem pemenuhan pagu yang dirasa tidak tercantum dalam Perwali,ujarnya, Selasa (7/7).

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, hingga pengumuman SPMB jalur domisili tuntas, tercatat masih ada ratusan kursi di sejumlah sekolah yang belum terpenuhi. Namun tanpa dasar hukum yang jelas, panitia tiba-tiba mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk jalur pemenuhan pagu tersebut.

Kata Sibro, kondisi ini dinilai rawan memicu ketidakpastian dan kecurigaan di masyarakat. Bagaimana bisa, sisa kuota yang belum terpenuhi tiba-tiba diumumkan dibuka pendaftaran pemenuhan pagu. Tidak diatur jelas seperti apa sistem dan mekanismenya,ujar politisi Nasdem ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti membenarkan ada sekitar 250 kuota yang belum terpenuhi. Pihaknya telah membuka pendaftaran sistem pemenuhan pagu. Sesuai aturan, pemenuhan pagu itu diprioritaskan bagi siswa kurang mampu yang telah mendaftar dan belum diterima di SMPN.

Menurutnya, pemenuhan pagu itu sudah diatur di SK (Surat Keputusan) Wali Kota Probolinggo Nomor: 100.3.3.3/1 5t/KEP I 425.or2/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satunya untuk pemenuhan pagu harus untuk warga Kota Probolinggo.

Sudah diatur dalam SK Wali Kota, salah satunya untuk pemenuhan pagu tersebut. Pemenuhan pagu tetap memprioritaskan siswa dari keluarga tidak mampu. Namun ke depan perlu perbaikan berdasar evaluasi pelaksanaan saat ini,ujarnya. (mas/rud)

 

 

 

Ratusan Siswa Tak Kebagian Kursi SMPN

KETERBATASAN rombongan belajar (rombel) SMPN di Kota Probolinggo, mengharuskan ratusan siswa lulusan sekolah dasar (SD) tidak dapat melanjutkan ke SMPN Kota Probolinggo. Maklum, lulusan SD negeri/swasta di Kota Probolinggo tahun ini tercatat sekitar 2.933 siswa. Sedangkan, pagu SMPN hanya 2.176 siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, tahapan SPMB di Kota Probolinggo telah terlaksana. Siswa lulusan SD sederajat dipastikan sudah mendapatkan sekolah lanjutan. Baik negeri maupun swasta ataupun Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sebanyak 2.176 siswa diterima di 10 lembaga SMP Negeri Kota Probolinggo, sesuai kuota pagu masing-masing sekolah,katanya, Selasa (7/7).

Dari 2.933 siswa lulusan SD negeri/swasta, kata Rini, tidak semuanya diterima di SMPN. Karena keterbatasan jumlah rombel di 10 lembaga SMPN. Tahun ini 10 lembaga itu hanya butuh 2.176 siswa. Lebih sedikit dibanding jumlah rombel tahun lalu yang mencapai 2.448 siswa.

Jumlah rombel di setiap SMP Negeri tidak bertambah atau berkurang. Hanya saja, sesuai aturan, jumlah siswa dalam satu rombel berkurang. Dulu satu rombel 36 siswa, sekarang maksimal 32 siswa,terangnya.

Rini mengatakan, siswa yang tidak diterima di SMPN, sudah mendaftar di SMP swasta. Menurutnya, banyak juga lembaga SMP swasta yang memiliki elektabilitas dan akreditasinya bagus, sehingga masyarakat juga percaya dan mendaftarkan putranya di sekolah swasta.

Ada juga siswa yang daftar di MTs ataupun pindah sekolah di luar Kota Probolinggo karena mondok atau lainnya," ujarnya.

Dalam proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kota Probolinggo, menurut Rini, sesuai ketentuan, sudah sangat memprioritaskan bagi keluarga kurang mampu. Karena itu, kuota jalur afirmasi hingga 25 persen. Dengan harapan, siswa dari keluarga tidak mampu dapat diterima di SMPN dan tidak diberatkan dengan biaya sekolah.

Alhamdulillah, pelaksanaan SPMB di Kota Probolinggo sudah tuntas dan berjalan lancar. Kami juga sudah banyak memfasilitasi keluarga tidak mampu untuk bisa diterima di SMP negeri,jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#agung #SMPN #dewan #pagu #peraturan