KANIGARAN, Radar Bromo- Upaya sejumlah karyawan perusahaan pengemasan beras di Kota Probolinggo, mencari jalan keluar terkait haknya yang tidak dibayar perusahaan, “buntu.” Sebulan melapor ke Dinas Perindustrian dan Ketanagakerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo, belum juga ada tindak lanjut.
Salah satu seorang karyawan Lia Puspita, 26, mengatakan, laporan bermula saat dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak Oktober 2025. Di Probolinggo, perusahaan ini memiliki tiga cabang. Masing-masing di Kecamatan Pajarakan, Kecamatan Dringu, dan Kecamatan Kademangan.
“Awalnya penggajian masih sesuai perjanjian atau kontrak kerja. Walau sejak awal sudah sering telat-telat gajinya. Pernah telat dua minggu hingga satu bulan,” ujar warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini.
Tak hanya itu, pihak direksi meminta uang pangkal Rp 500 ribu. Alasannya untuk biaya BPJS dan notaris. Ditambah setiap bulan, gaji karyawan akan dipotong Rp 50 ribu untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Tapi hingga kini kami tidak menerima nomor ataupun kartu BPJS tersebut,” ungkapnya.
Puncaknya, April 2026 lalu, ia mengaku tak mendapatkan gaji selama tiga bulan. Sementara, aktivitas pekerjaan terpaksa dihentikan karena tempat kerja yang sifatnya sewa, tidak diperpanjang oleh jajaran direksi perusahaan.
“Nasib karyawan mulai terombang ambing. Kami bingung harus bagaimana dan mengadu ke siapa. Sementara jika kami melawan, mereka (pihak direksi) mengancam akan memotong gaji. Bahkan, ada yang seharusnya menerima Rp 3-5 juta, dipotong-potong sampai tinggal Rp 50 ribu, bahkan ada yang minus,” terangnya.
Sejumlah karyawan lainnya juga melaporkan hal ini ke Disnaker Kota Probolinggo, sejak Sabtu (2/5). Namun, sejauh ini belum jelas progresnya. “Ini karena direksinya sudah kabur semua. Tidak tahu di mana. Sementara, kantor pusatnya di Surabaya, juga sudah kosong. Kami ingin menuntut hak kami,” jelasnya.
Meski demikian, setelah melaporkan ke Disnaker, kata Lia, Disnaker malah melemparkan kembali kasus tersebut dengan meminta para karyawan melapor ke kepolisian. Alasannya, dulu juga pernah ada laporan tentang perusahaan tersebut dan sudah berusaha, tapi pihak perusahaan tidak kooperatif.
“Makanya disarankan ke kepolisian, karena kepolisian punya unit khusus yang bisa menangani hal ini dan bisa menjemput paksa terlapornya. Tapi, kami belum sampai ke ranah kepolisian, masih ingin konsultasi dengan SPSI dulu," katanya.
Terpisah, Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Retno Wandasari mengaku, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu laporan tersebut. Apakah sudah diterima atau belum. “Saya cek dulu,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Sabtu (4/7). (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga