Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gugatan Pemilik Penginapan Hardi’s Probolinggo Ditolak, Siapkan Banding

Arif Mashudi • Jumat, 26 Juni 2026 | 10:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KANIGARAN, Radar Bromo- Gugatan tata usaha negara atas Pencabutan Perizinan Penginapan Hardis Ketapang, Kota Probolinggo, sudah diputus. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya secara mufakat menolak seluruh gugatan penggugat dalam hal ini pemilik penginapan.

Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini senilai Rp 440.000. Kasi Datun Kejari Kota Probolinggo Nugroho Tanjung mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara (JPN), pihaknya menjadi kuasa negara dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo selaku tergugat.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang, Pemkot dalam hal ini DPM-PTSP memenangkan perkara gugatan tata usaha negara pada PTUN Surabaya dengan Putusan Nomor 45/G/2026/PTUN.SBY. Putusan itu dibacakan pada Selasa (23/6).

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Tetapi dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 440.000,katanya.

Majelis hakim kasus ini diketuai oleh Josiano Leo Haliwela dengan anggota Reza Adyatama dan Jimmy Riyant Natareza. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi PTUN Surabaya.

Nugroho menerangkan, pihaknya selaku tergugat telah mengajukan bukti dalam persidangan untuk menjawab gugatan penggugat yang dilayangkan pemilik Penginapan Hardis, Romelah.

Yakni, terkait terbitnya surat pencabutan izin berusaha dari Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo bernomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama Romelah tertanggal 25 Januari 2026.

Mulai dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan asusila yang kerap terjadi di penginapan Hardis hingga telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Probolinggo. Dalam pertimbangan majelis hakim, segala alat bukti yang diajukan para pihak telah seluruhnya dipertimbangkan.

Alhamdulillah kami menangkan gugatan itu. Sekarang kami tinggal menunggu sikap dari penggugat mengajukan banding atau tidak,terangnya.

Adanya putusan ini dibenarkan oleh Kuasa Romelah, Syafiuddin AR. Menurutnya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Tapi dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat, sehingga pihaknya memilih mengajukan banding. Ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Surabaya tersebut. “Kami siapkan untuk mengajukan banding,ujarnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#penginapan #gugat #probolinggo #kota