KADEMANGAN, Radar Bromo- Larangan memarkir kendaraan di trotoar Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, seakan tak bertaji. Sejauh ini masih sering ditemukan pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di trototar. Terutama di sisi utara Jalan Soekarno Hatta.
Senin (22/6) siang, sejumlah motor terlihat terparkir di trotoar. Kondisi ini berpotensi mengganggu ruang gerak pejalan kaki.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Muhammad Dahroji mengatakan, trotoar bukan area parkir maupun berjualan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang LLAJ.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir maupun untuk berjualan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Dishub telah memasang sejumlah rambu larangan parkir di sepanjang ruas Jalan Soekarno Hatta. Rambu-rambu dipasang sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pengingat kepada pengguna jalan agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai area parkir.
“Kendaraan bermotor bisa memanfaatkan area di bawah atau di tepi jalan yang diperbolehkan. Untuk penindakan, kami tidak memiliki kewenangan penuh. Karena itu, kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Kabid Trantibum dan Pengembangan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan, pengaturan lalu lintas dan parkir di ruas jalan tersebut masih menjadi kewenangan Dishub. “Bila Dishub meminta bantuan untuk melakukan penertiban bersama, tentu kami siap mendukung,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga