KANIGARAN, Radar Bromo - DPRD Kota Probolinggo akhirnya menindaklanjuti dugaan salah satu anggotanya yang menjadi konsultan sebuah perusahaan swasta di kota.
Badan Kehormatan (BK) DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menglarifikasi pelapor Rabu (17/6).
Pelapor yaitu LSM Wapar Kota Probolinggo diundang dalam kegiatan itu. Kurniadi, sekretaris LSM Wapar mengatakan, pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Kota Probolinggo dengan inisial Sah.
Sebab, lelaki itu diduga menjabat konsultan perusahaan swasta PT One World Garment Manufacturing di Kelurahan Pilang, Ketapang, Kota Probolinggo.
RDP digelar di ruang komisi III dan berlangsung tertutup. Wartawan dilarang meliput, alasannya karena kasus itu masih dalam tahap klarifikasi.
Kurniadi ditemui usai RDP mengatakan, Tata Tertib (Tatib) Dewan mengatur tentang larangan bagi anggota dewan untuk menjadi konsultan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar BK menindaklanjuti aduan tersebut.
”Kami mendorong BK untuk menindaklanjuti aduan ini. Jika memang benar menjadi konsultan, harus ada sanksi sesuai ketentuan. Karena jelas, sesuai tatib, anggota dewan tidak boleh menjabat sebagai konsultan,” terangnya.
Secara tegas, menurut Kurniadi, disebutkan dalam Tatib Dewan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan sejumlah pekerjaan.
Antara lain sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, dan pekerja lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang dengan DPRD, serta hak sebagai anggota DPRD.
”Jika yang bersangkutan (Sah) sudah mengundurkan diri sebagai konsultan, kami meminta ada bukti di atas kertas putih. Jangan sampai hanya pengakuan mengundurkan diri, tapi ternyata masih aktif sebagai konsultan di perusahaan itu,” terangnya.
Ketua BK DPRD Kota Probolinggo Ellyas Adityawan menegaskan, pihaknya tengah mengklarifikasi surat aduan masuk tentang dugaan salah satu anggota dewan menjadi konsultan di perusahaan swasta.
Surat aduan itu menyebutkan, anggota dewan itu menjabat sebagai konsultan di PT One World Garment Manufacturing.
”Tadi kami minta klarifikasi pada pengadu. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti di rapat internal pengurus BK. Serta meminta klarifikasi pada anggota dewan yang dilaporkan,” terangnya.
Sesuai Tatib DPRD, menurut Ellyas, anggota DPRD dilarang memiliki pekerjaan konsultan.
Baik itu konsultan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Apalagi pekerjaan tersebut ada kemungkinan berkaitan dengan APBD.
”Menjadi konsultan tidak boleh. Karena kekhawatiran ada intervensi atas jabatan sebagai dewan dan lainnya,” tambahnya.
Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi Sah, anggota DPRD Kota Probolinggo yang diadukan menjadi konsultan. Baik itu dengan menelepon, juga mengirim pesan pada yang bersangkutan.
Namun sampai berita ini ditulis, Sah belum memberikan respons. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi