Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

IPAL Mie Gacoan Probolinggo Terpasang, Kini Tunggu SLF  

Arif Mashudi • Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB
LIHAT LANGSUNG: Tim Gabungan Pemkot Probolinggo melihat langsung IPAL Resto Mie Gacoan yang menjadi syarat izin SLF. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
LIHAT LANGSUNG: Tim Gabungan Pemkot Probolinggo melihat langsung IPAL Resto Mie Gacoan yang menjadi syarat izin SLF. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

 

KANIGARAN, Radar Bromo- Waktu empat bulan yang diberikan pada Manajemen Resto Mie Gacoan untuk melengkapi syarat perizinannya sudah habis pada akhir Mei 2026.

Tim gabungan Pemkot Probolinggo juga telah mengecek langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus disiapkan sebagai syarat (sertifikat layak fungsi).

Hasilnya, IPAL sudah terpasang. Kini, tinggal menunggu sertifikat laik fungsi (SLF) dari Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo terbit.

“Jumat kemarin kami sidak (Inspeksi mendadak). Hasilnya, sudah selesai IPAL-nya dan sudah dioperasikan. Bahkan, DLH juga melakukan pengetesan kadar PH dan baku mutu air, hasilnya masih 14 hari kerja,” ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Pengembangan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya, Rabu (17/6).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Agus Dwiwantoro mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP, UPT Laboratorium, dan DPMPTSP telah meninjau langsung ke Resto Mie Gacoan.

Tujuannya untuk memastikan IPAL sudah terpasang atau belum. Sebab, batas waktu pembangunan IPAL sudah berakhir.

Baca Juga: Baru Dua Pekan Buka Lagi, Mie Gacoan Probolinggo Dapat SP Lagi: Dinilai Langgar Izin Andalalin

“Setelah kami cek, IPAL sudah terpasang dan sudah diperiksa, juga sudah berfungsi dengan baik,” katanya.

Dari hasil sidak, kata Dwi, pihaknya membuatkan laporan kepada Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin.

Laporan ini akan menjadi dasar Dinas PUPR-PKP untuk melanjutkan proses izin SLF-nya. “SLF menjadi ranah Dinas PUPR-PKP. Kami hanya menyampaikan syarat dari lingkungan sudah terpenuhi,” terangnya. 

Terpisah, Gerald, bagian External Relation Jatim 1 Resto Mie Gacoan mengatakan, sesuai komitmen, sejak awal pihaknya berusaha menyelesaikan pembangunan IPAL sesuai rekomendasi DLH. Kini, sudah terpasang dan telah beroperasi.

“Sudah sesuai tepat waktu di akhir Mei 2026. Sekarang tinggal menunggu BAST dari vendor ke kami. Karena untuk BAST, include terkait pekerjaan baku mutu yang prosesnya butuh waktu 2-3 minggu semenjak akhir Mei kemarin,” terangnya. (mas/rud)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#mie gacoan probolinggo #ipal #satpol pp #slf