KRAKSAAN, Radar Bromo– Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di Kabupaten Probolinggo hingga kini belum jelas.
Skema penghapusan PPPK paro waktu dan rencana pengalihan ke PPPK penuh waktu masih bergantung pada regulasi pemerintah pusat.
Ketidakjelasan aturan ini membuat status kepegawaian PPPK paro waktu belum dapat ditentukan. Meski pembahasan terkait perubahan skema tersebut terus bergulir di pusat.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Memang ada diskusi di tingkat pusat. Tetapi sampai saat ini regulasinya belum ada. Kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat," ujar Hari.
Belum jelasnya regulasi ini, menurutnya, menjadi perhatian tersendiri. Mengingat jumlah PPPK paro waktu di Kabupaten Probolinggo tidak sedikit.
Baca Juga: Pemkot Probolinggo Targetkan Empat Tahun Tuntas, Ribuan PPPK Paro Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu
Pada akhir tahun 2025, Pemkab Probolinggo telah menetapkan dan menyerahkan keputusan pengangkatan 2.792 orang PPPK paro waktu.
Menurutnya, ada sejumlah perbedaan mendasar tentang hak dan kewajiban antara PPPK paro waktu dan penuh waktu. Salah satunya terletak pada masa kontrak kerja.
PPPK penuh waktu memiliki perjanjian kerja lebih dari satu tahun, sedangkan paro waktu hanya dikontrak satu tahun.
Perbedaan lainnya terletak dari hak keuangan. Hingga saat ini, PPPK paro waktu belum mendapatkan tunjangan sebagaimana penuh waktu.
"Untuk PPPK paro waktu memang belum ada tunjangan. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gajinya menyesuaikan golongan," kata Hari.
Menurutnya, besarnya gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan. Golongan ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan atau ijazah yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.
Selain itu, terdapat perbedaan pada sumber pembiayaan gaji. Hari menjelaskan, gaji PPPK penuh waktu berasal dari pos belanja gaji seperti ASN pada umumnya.
Sedangkan PPPK paro waktu, sumbernya dari pos belanja barang dan jasa. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi