
NGULING, Radar Bromo –Perselisihan terkait utang berujung penganiayaan terjadi di Desa Kapasan, Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/7) sore.
Seorang pria berinisial MU, 45, diamankan polisi setelah membacok PA, 52, warga Desa Nguling.
Persoalan bermula pada Kamis pagi, pukul 09.00. Saat itu, tersangka MU bersama rekannya SU mendatangi rumah korban untuk menagih utang sambil membawa celurit. Namun korban sedang keluar rumah.
Korban sendiri baru pulang ke rumahnya sekitar pukul 13.00. Tetangga korban SN, lantas menginformasikan kedatangan tersangka pada korban.
Sekitar pukul 15.30, korban PA berziarah ke makam. Dari makam, korban mendatangi rumah tersangka di Desa Kapasan dengan maksud meminta maaf karena belum bisa melunasi utangnya.
Sesampai di depan rumah tersangka sekitar pukul 16.30, korban dipersilakan masuk ke halaman. Begitu korban masuk, tersangka langsung menutup pintu pagar rumah.
Namun saat korban hendak turun dari motornya, tersangka langsung menyerang dari belakang menggunakan celurit yang masih berada di sarungnya.
Tersangka lantas mencabut celurit dari sarungnya dan mengayunkan ke arah korban dua kali. Tepat mengenai bahu korban.
Aksi itu baru terhenti ketika Sum, salah satu keluarga tersangka berusaha melerai. Sum memeluk korban untuk melindunginya, sehingga tersangka menghentikan penyerangan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nguling sekitar pukul 18.45. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek sepanjang kurang lebih enam sentimeter pada lengan kiri bagian luar yang diduga akibat sabetan celurit.



