MAYANGAN, Radar Bromo-Nahas dialami Asiyah. Nenek 68 tahun asal Kelurahan/ Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu meninggal usai tertabrak Kereta Api (KA).
Insiden memilukan itu terjadi Sabtu (13/6) dini hari sekitar pukul 00.40 di jalur rel kereta api Banda, Mayangan atau KM 101+1/2 petak jalan antara Stasiun Bayeman (Bym) dan Stasiun Probolinggo (Pb).
Saat itu, KA Blambangan Ekspres relasi Pasar Senen-Ketapang melintas di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan masinis, korban berada di jalur rel saat kereta api melaju dari arah barat menuju timur.
Masinis lantas memberikan peringatan dengan membunyikan suling lokomotif berulang kali.
"Masinis sudah membunyikan suling berkali-kali, namun karena jarak sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan," terang Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota, Ipda Tri Suswahyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari warga sekitar, korban diduga melintas di jalur rel saat kereta api sedang melaju.
Namun, keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Terutama kenapa korban malah melintas di rel saat kereta lewat.
"Informasi yang kami terima sementara dari warga sekitar, korban melintas ke rel saat kereta lewat. Jadi ini masih akan kami dalami lagi," tuturnya.
Adapun petugas Stasiun Probolinggo usai menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan jalur bersama anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Korban sendiri mengalami luka parah pada bagian kepala dan dada. Dia lantas dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo.
Meski terjadi insiden yang menyebabkan korban jiwa, Cahyo memastikan tidak ada kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Perjalanan kereta api di lintas tersebut juga tetap berjalan normal tanpa gangguan operasional.
"KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan," katanya.
KAI Daop 9 Jember juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di area rel kereta api. Sebab, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, baik berjalan kaki, berfoto, maupun melakukan kegiatan lainnya. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama," tegas Cahyo.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota, Ipda Tri Suswahyudi, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari warga sekitar, korban diduga melintas di jalur rel saat kereta api sedang melaju. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
"Informasi yang kami terima sementara dari warga sekitar, korban melintas ke rel saat kereta lewat. Jadi ini masih akan kami dalami lagi," tuturnya. (gus)
Editor : Muhammad Fahmi