KANIGARAN, Radar Bromo- Jumlah usaha mikro kecil di Kota Probolinggo mencapai 21.038 unit. Dari jumlah itu, 11.205 unit sudah mengantongi Sertifikat Halal. Sisanya, 10.733 unit usaha belum. Karena itu, pemkot mendorong mereka memanfaatkan kuota 62 ribu pengurusan sertifikat halal gratis.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, usaha mikro kecil di Kota Probolinggo sebagian masih belum memiliki sertifikat halal. Kini, ada peluang baik. Ada kuota pengurusan sertifikat halal gratis sejumlah 62 ribu se-Jawa Timur dari Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurutnya, kini UMKM mempunyai kesempatan untuk memasarkan produknya di swalayan atau toko modern. Namun salah satu syaratnya, produknya harus mempunyai sertifikat halal.
“Kami dari awal intens mengenai hal ini (halalisasi). Kami kerja sama dengan BI (Bank Indonesia) membangun Zona KHAS (Kuliner Halal Aman dan Sehat). Namun yang belum dipahami masyarakat adalah halal bukan hanya makanan tetapi produk lainnya juga,” jelas Aminuddin.
Kepala BPJPH Jawa Timur M. Fauzi mengungkap, kuota 62 ribu pengurusan sertifikat halal gratis di se-Jawa Timur berlaku sampai 30 Juni 2026. Sejauh ini, pihaknya sudah memfasilitasi 12.741 sertifikat dan menerbitkan 11.205 sertifikat di Kota Probolinggo. Total sertifikat yang telah terbit mencapai 24.144 lembar.
Sertifikasi halal meliputi bahan, proses produksi, pengemasan, hingga penyajian sudah dinyatakan layak. “Bersih, suci, dan aman menjadi standar. Sertifikat halal dikaitkan dengan DPMPTSP karena pelaku usaha wajib ada NIB (Nomor Induk Berusaha),” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga